Kepastian Hukum Bagi Pembeli Kios Berstatus HGB yang Tidak Dilakukan Dihadapan Notaris dan PPAT
Abstract
Tesis ini meneliti tentang kepastian hukum pembeli kios berstatus HGB yang belum
dilakukan lewat PPAT yaitu bahwa kejelasan objek perjanjian adalah unsur utama pada
perjanjian jual beli, jika tidak berakibatkan batalnya perjanjian sebagaimana yang
terjadi antara PT. Saphir Square yang membuat PPJB dengan objek yang dibebankan
hak tanggungan sehingga pembeli tidak memiliki kepastian hukum ketika terjadi
kepailitan. Permasalahan pertama bagaimana kepastian hukum pembeli kios bertatus
HGB yang belum dilakukan lewat PPAT dan kedua apakah perbuatan hukum jual beli
PPJB tersebut sah berdasarkan Pasal 1320. Metode penelitian yang digunakan ialah
penelitian normatif yang didukung keterangan dari narasumber, pendekatan yang
digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian
mengunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier, selanjutnya dianalisis secara
kualitatif. Hasil dari penelitian pertama bahwa pembeli dapat mengajukan tuntutan
wanprestasi kepada penjual dan jika PPJB dibuat sebelum dibebankan hak tanggungan
maka masuk boedel kedua PPJB di bawah tangan PT.Saphir Square tidak sah
berdasarkan Pasal 1320 sebab objek PPJB yang tidak di perlihatkan saat proses PPJB
an akhirnya tidak diserahkan kepada pembeli . Saran penulis adalah sebaiknya PPJB
dilakukan dengan akta autentik sebab untuk memastikan keaslian dan kejelasan objek
PPJB yang bebas dari sengketa dan hak tanggungan atau minimal kontrak tersebut di
legalisasi atau waarmeking.
Collections
- Master of Public Notary [116]