Kedudukan Surat Kuasa Menjual Yang Dibuat Dihadapan Notaris Sebagai Dasar Peralihan Hak Atas Tanah
Abstract
Jual beli antara Darnin dan Pardoni dalam bentuk di bawah tangan dan
diberikannya kuasa khusus dihadapan Notaris PPAT di wilayah hukum Kota
Bengkulu kepada Darnin Dalam Perkara Nomor 2324/K/PDT/2016 Surat kuasa
tersebut didalamnya mengandung unsur pemberi kuasa memberikan
kewenangan kepada penerima kuasa untuk mengurus, mengelola dan mewakili
serta menyelesaikan perbuatan hukum yang timbul dikemudian hari. Tujuan
diberikan kuasa khusus tersebut sebagai bukti adanya peralihan hak yang pada
akhirnya kedudukanya batal demi hukum, majelis hakim menganggap jual beli
yang demikian tata caranya sama dengan pemberian Kuasa Mutlak. Tujuan
penelitian ini untuk menganalisis kedudukan hukum kuasa menjual atas dasar
peralihan hak atas tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode
yuridis empiris, pendekatan yuridis empiris prosedurnya dengan meneliti data
sekunder kemudian mengadakan penelitian data primer dengan wawancara
lapangan, hasil penelitian yang di peroleh bahwa, larangan penggunaan kuasa
mutlak dalam proses pemindahan hak atas tanah atau pun jual beli tanah yang
bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan hukum yang mengatur
pemberian kuasa dengan mengadakan pemindahan hak atas tanah secara
terselubung, pemberian surat kuasa yang mengikuti perjanjian pokoknya/PPJB
tidak bisa disebut sebagai pemberian kuasa mutlak. Surat kuasa menjual yang
bertentangan dengan ketentuan pasal 1320 KUHPdt poin ke 4 syarat sah
perjanjian yaitu sebab yang halal akan menyababkan kedudukannya ialah batal
demi hukum. Tanggungjawab Notaris dalam pembuatan akta yang
menyebabkan kedudukan aktanya batal demi hukum, berdasarkan pasal 84
UUJN, para pihak yang menderita kerugian dapat menuntut pergantian biaya,
ganti rugi, dan bunga kepada notaris.
Collections
- Master of Public Notary [117]