Praktik Pembagian Waris pada Masyarakat Muslim di Desa Karang Tengah Imogiri dalam Perspektif Sosiologi Hukum Islam
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembagian
waris adat Desa Karang Tengah Imogiri Bantul serta menganalisis melalui
perspektif Sosiologi Hukum Islam. Salah satu daerah yang masih
mengimplementasikan hukum adat adalah Desa Karang Tengah Kecamatan Imogiri
Bantul. Dari sini penulis berusaha untuk menguraikan bagaimana pembagian waris
adat Desa Karang Tengah perspektif sosiologi hukum Islam. Penelitian ini
merupakan penelitian lapangan (field research) dengan jenis kualitatif deskriptif
menggunakan pendekatan yuridis-empiris sosiologi hukum Islam. Paradigma
penelitian yang digunakan adalah kualitatif konstruktivisme. Subjek penelitian
terdiri dari tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Teknik penelitian
informan dilakukan dengan purposive sampling dan metode pengumpulan data
menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun hasil penelitian ini
menunjukkan bahwasanya pembagian waris adat yang dilakukan oleh masyarakat
Desa Karang Tengah masih berdasarkan pemahaman keagamaannya. Praktik waris
tersebut dengan cara musyawarah, dibagi sama rata dan adakalanya melebihkan ahli
waris melalui harta gantungan, hal yang demikian merupakan pemahaman
keagamaan dari masyarakat dan sudah menjadi bagian dari adat bagi masyarakat
Desa Karang Tengah. Serta apa yang dilakukan oleh masyarakat Desa Karang
Tengah ini merupakan cara mereka untuk mengurangi potensi konflik dalam
masyarakat. Pada kasus yang terjadi di Desa Karang Tengah pembagian warisan
dengan cara sama rata menurut adat ini merupakan cara yang paling efektif dan
paling aman agar tidak terjadi pertikaian.