Show simple item record

dc.contributor.authorDarmawan, Yusuf
dc.date.accessioned2024-03-07T06:24:25Z
dc.date.available2024-03-07T06:24:25Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/48102
dc.description.abstractPernikahan sebagai institusi sosial memiliki dampak yang signifikan terhadap perkembangan masyarakat. Usia pernikahan, sebagai faktor kunci dalam dinamika perkawinan, seringkali menjadi subjek manipulasi baik untuk alasan sosial maupun hukum. Keadaan masyarakat yang belum sepenuhnya tahu akan peraturan yang berlaku menjadi alasan yang harus di perhatikan oleh pihak terkait. Dalam gelombang masyarakat tertentu sangat rentan untuk memanipulasi usia dalam nikah “Tuku Umur” dikarekan ketidakpahaman masyarakat atas peraturan yang berlaku. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana manipulasi usia “Tuku Umur” perkawinan pada anak di bawah umur di Desa Krogownan, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang. Skripsi ini menggunakan teknik analisis deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris, teknik pengumpulan data melalui dokumentasi dan wawancara. Penelusuran yang dilakukan menghasilkan temuan dan kesimpulan sebagai berikut: Perkawinan di bawah umur biasanya dilakukan di beberapa situasi di Desa Krogowanan, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang, mulai dari hamil diluar nikah dan perjodohan. Mereka melakukan praktek “Tuku Umur” untuk mendapatkan surat nikah, dan sebelum melakukannya, mereka terlebih dahulu mencapai kesepakatan dengan kepala adat setempat. pertama masyarakat yang ingin menikah dan belum menyukupi usia akhirnya menggunakan praktek tuku umur dalam melengkapi syarat perkawinan, dengan menunjukkan bukti fisik kebadan terkait untuk diizinkan memanipulasi umur, kedua islam tidak membatasi umur dalam pernikahan, jika anak dianggap sudah baligh maka pernikahan boleh dilakukan tetapi untuk hal ini peraturan perundang-undangan sudah mengatur batas pernikahan yang harus di taati oleh warga negara yaitu 19 tahun menurut UU No 19 tahun 2019 tentang perkawinan, ketiga dalam fenomena pernikahan dini yang melatar belakangi adanya praktek “ tuku umur” hal ini dipicu atau dipengaruhi oleh faktor ekonomi, faktor kecelakaan (hamil diluar pernikahan), faktor pendidikan, faktor lingkungan, faktor keluarga dan adat istiadaten_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectManipulasien_US
dc.subjectUsiaen_US
dc.subjectPernikahanen_US
dc.subjectAnak dibawah umuren_US
dc.titleTinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek “tuku Umur” Dalam Perkawinan di Kecamatan Sawangan Kabupaten Magelangen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM18421133


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record