dc.description.abstract | Tanah memiliki peran yag sangat fundamental bagi kehidupan manusia (baik perorangan maupun
berkelompok), hampir dapat dipastikan tidak ada manusia yang bisa hidup yang tidak
membutuhkan tanah baik langsung maupun tidak langsung. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis Tanggung jawab Camat/Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara dalam pembatalan
akta jual beli terhadap peralihan hak atas tanah, dan menganalisis akibat hukum terhadap Akta jual
beli yang dibuat oleh Camat/Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara yang dibatalkan oleh
putusan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif yang artinya pendekatan
yang dilakukan dengan cara menelaah atau meneliti pendekatan-pendekatan teori-teori, konsep-
konsep, mengkaji peraturan undangan yang bersangkutan dengan penelitian ini atau pendekatan
perundang-undangan. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan
hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Hasil penelitian menjelaskan bahwa camat
memiliki kewajiban untuk memeriksa dengan teliti semua dokumen yang terkait dengan transaksi
jual beli tanah, memastikan bahwa informasi yang tercatat dalam akta tersebut adalah benar dan
akurat, serta mengikuti prosedur pendaftaran yang benar. Jika akta jual beli tanah dibatalkan oleh
pengadilan karena adanya cacat formal atau cacat materiil, tanggung jawab mereka termasuk
mengakui pembatalan tersebut, pembatalan akta jual beli biasanya merupakan proses hukum, dan
memerlukan keterlibatan otoritas terkait. | en_US |