Perpindahan Wilayah Jabatan Notaris dalam Keadaan Tertentu Berdasar Uujn
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hal-hal yang dapat dikategorikan
sebagai keadaan tertentu yang menjadi dasar perpindahan notaris, dan menganalisis
mekanisme perpindahan wilayah jabatan notaris dalam keadaan tertentu oleh
Menteri Hukum dan HAM berdasar UUJN. Permasalahan hukum yang akan dikaji
ada dua yaitu, pertama, apa saja yang dapat dikategorikan sebagai keadaan tertentu
yang menjadi dasar perpindahan wilayah jabatan notaris berdasar UUJN, kedua,
bagaimana mekanisme perpindahan wilayah jabatan notaris dalam keadaan tertentu
oleh Menteri Hukum dan HAM berdasar UUJN. Penelitian ini menggunakan
penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan
konseptual dan pendekatan kasus dan bahan hukum penelitian yang terdiri dari
bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum
yang digunakan adalah studi dokumenter dan wawancara yang diolah secara
deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, pertama, diperlukan
penjelasan lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 24 UUJN, guna mengakomodir
proses pindah wilayah jabatan dan menghindari penafsiran bebas dari pejabat yang
berwenang untuk memindahkan wilayah jabatan notaris. Kedua, UUJN dan
Permenkumham masih memiliki kelemahan dilihat dari pelaksanaannya di
lapangan, yakni apa yang dituliskan dalam regulasi yang mengatur tentang
perpindahan wilayah jabatan notaris dalam keadaan tertentu baik UUJN maupun
Permenkumham masih tidak memberikan kepastian hukum, masih ada ketentuan-
ketentuan yang perlu di jelaskan lebih rinci agar dapat memberi kepastian hukum
khususnya bagi notaris yang ingin pindah wilayah jabatan agar tidak terjadi
kesalahan dan kecurigaan.
Collections
- Master of Public Notary [119]