Tinjauan Hukum Islam terhadap Pemanfaatan Uang Sisa Kasiran Hasil Jual Beli di Swalayan Donoharjo Ngaglik Sleman
Abstract
Seringkali jual beli di sebuah swalayan menimbulkan permaslahan uang sisa
kasiran diakhir laporan shift. Dimana uang tersebut muncul karena beberapa hal
yaitu: pembeli menolak menerima kembalian dengan beberapa alasan, kasir kurang
dalam memberikan kembalian, uang penjualan barang yang belum tercatat dan
pembulatan keatas secara manual pada harga barang. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui bagaimana pemanfaatan uang sisa kasiran dan merumuskan bagaimana
seharusnya pemanfaatan uang sisa tersebut jika ditinjau dari hukum Islam.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitan lapangan (Field Research) yang bersifat
deskriptif analitis melalui metode pendekatan kualitatif. Data diperoleh dari
Pemilik Toko, Pihak kasir, dan Beberapa Customer. Teknik wawancara terhadap
customer menggunakan teknik sampling random dan dilakukan secara terstruktur
yang kemudian data dianalisis menggunakan cara reduksi data, penyajian data dan
penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pertama,
pemanfaatan uang sisa kasiran hasil jual beli di swalayan dilakukan dengan cara
memasukkan seluruh uang sisa tersebut kedalam modal toko tanpa memisahkan
uang dan hak lainnya dari uang sisa tersebut. Kedua, berdasarkan tinjauan hukum
islam, pemanfaatan uang sisa kasiran di swalayan masih belum sesuai dengan
hukum Islam. Akan tetapi setelah adanya penelitian ini berlangung terjadi beberapa
perubahan pemanfaatan uang sisa menjadi lebih baik seperti uang sisa yang berasal
dari customer untuk sedekah/donasi langsung dimasukkan ke kotak amal, dan
pembulatan manual menjadi lebih jarang dilakukan karena mengandung
kebohongan (tadlis) dalam jual beli, meskipun kadang masih dilakukan akan tetapi
karena alasan adanya sebab kesulitan (mashaqqah) dalam mendapatkan uang receh
dan diberitahukan terlebih dahulu kepada customerserta tetap mengutamakan unsur
kerelaan (taradhi).
Collections
- Islamic Law [646]