Analisis Faktor Penghambat Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian Kedua Orang Tua (Studi Kasus Perceraian di Kota Langsa, Aceh)
Abstract
Kewajiban memberikan nafkah adalah tugas seorang ayah meski kedua
pasangan sudah bercerai. Namun, pada realitanya masih banyak didapati pasangan
suami istri bercerai dan tugas seorang ayah untuk memenuhi kebutuhan anaknya tidak
terealisasikan dengan baik. Berdasarkan wawancara peneliti dengan salah satu pihak
dalam kasus perceraian, bahwa mantan suami mengabaikan tanggungjawabnya untuk
memenuhi kebutuhan anak. Untuk mengetahui faktor penghambat pemberian nafkah
anak tersebut, maka peneliti tertarik untuk mengetahui apa saja yang menjadi faktor
penghambat hak nafkah anak tersebut serta apa saja kategori dan besaran hak nafkah
anak pasca perceraian kedua orang tua yang ditetapkan oleh pihak Mahkamah
Syar‟iyah Kota Langsa.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif berbasis lapangan, yang
datanya diperoleh dari perkara perceraian di Kota Langsa dan Mahkamah Syar‟iyah
Langsa. Menggunakan pendekatan deskriptif analitis yang menggambarkan fakta yang
ada, kemudian dianalisis dan disimpulkan. Dengan mewawancarai 5 pasangan mantan
suami dan istri serta masing-masing anaknya dan hakim Mahkamah Syar‟iyah.
Hasil penelitian menunjukan terdapat 3 faktor yang menjadi penghambat
dalam pemberian nafkah anak pasca perceraian. Pertama, faktor minimnya
pendapatan ayah, kedua, kurangnya kesadaran akan tanggung jawab dan kewajiban
ayah terutama yang berkaitan dengan pemenuhan hak nafkah anak pasca perceraian,
ketiga, kesalahan persepsi ayah terkait hak asuh anak. Untuk kategori nafkah anak
yang ditentukan oleh Mahkamah Syar‟iyah mencakup 3 hal, biaya kebutuhan harian
anak, biaya pendidikan dan kesehatan. Jika besaran biaya kebutuhan harian anak
disebutkan jelas dalam putusan Majelis Hakim dengan melihat kemampuan ayah dan
kebutuhan anak. Meskipun demikian, kewajiban ayah adalah memberikan nafkah dan
memelihara anak agar tercukupi kebutuhan hidupnya.
Collections
- Islamic Law [646]