Mediasi Sebagai Metode Penyelesaian Sengketa Tanah Wakaf di Pengadilan Agama Sleman
Abstract
Hidup didunia bukan hanya menikmati harta yang dimiliki, namun juga
menyadari bahwa tidak semua harta yang yang kita miliki adalah milik pribadi, namun
di sebagian harta itu juga terdapat hak orang lain yang berhak mendapatkan hak
tersebut. beberapa cara menyalurkan harta dunia dalam islam diantaranya adalah
dengan berzakat, infaq, shadaqah dan wakaf. Dengan menyalurkan sebagian harta,
maka harta tersebut akan menjadi investasi di akhirat kelak.2
wakaf merupakan salah satu sumber dana yang memiliki potensi dalam
pengembangan ekonomi umat. Umat Islam di Indonesia telah lama mengenal dan
menerapkan wakaf, yaitu sejak agama Islam masuk ke Indonesia. wakaf sangat erat
hubungannya dengan kegiatan sosial yang lain. bahkan wakaf bisa dijadikan sebagai
dana abadi umat yang memberikan manfaat dalam mensejahterakan masyarakat. hal
ini jika dikaitkan dengan jumlah penduduk di Indonesia tentu akan sangat tepat.
Indonesia adalah Negara dengan penduduk yang memeluk agama Islam terbesar.
praktek wakaf di Indonesia sudah lama terjadi sekalipun pada hakekatnya
wakaf berasal dari hukum islam. tetapi kenyataannya menjadi kesepakatan para ahli
hukum memandang wakaf sebagai masalah dalam hukum adat Indonesia.3
Mediasi yaitu penyelesaian sengketa dengan bantuan pihak ketiga atau yang
disebut dengan mediator yang telah disepakati oleh para pihak yang bersangkutan, baik
melalui mediator dari dalam Pengadilan Agama, maupun mediator dari luar Pengadilan
Agama. Pada penelitian ini, peneliti akan menganalisis penyelesaian sengketa tanah
wakaf dengan cara mediasi yang dilakukan di Pengadilan Agama Sleman yang mana mediator yang menagani sengketa adalah mediator non-Hakim dari Pengadilan Agama
Sleman sendiri.
Collections
- Islamic Law [646]