Taklik Talak Analisis Terhadap Pendapat Empat Mazhab Fikih
Abstract
TAKLIK TALAK : ANALISIS TERHADAP PENDAPAT EMPAT
MAZHAB FIKIH
Shofi Farhatun Zahro
Universitas Islam Indonesia, Fakulty of Islamic Studies, K.H.A Wahid Hasyim
Building UII, Kaliurang KM 14,5 Yogyakarta 55584 Indonesia,
Email: [email protected]
Taklik talak ialah perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad
nikah yang dicantumkan dalam Akta Nikah dimasa yang akan datang. Adapun
tujuan diberlakukan nya taklik talak ini adalah sebagai upaya untuk melindungi
kaum istri dari kesewenang-wenangan suami agar tidak disia-siakan dan dianiaya
karena perbuatan dan perilaku suami. Jika istri disia-siakan dan suami berbuat
nusyuz, maka istri dapat mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan pendapat empat mazhab fikih
terhadap taklik talak dalam pernikahan dan relevansi taklik talak menurut empat
mazhab fikih dengan praktik akad nikah di KUA. Metode penelitian ini
menggunakan penelitian kualitatif yang tergolong penelitian pustaka (library
research), dengan metode pendekatan normatif. Kemudian teknik pengumpulan
data dengan menggunakan metode studi literatur yang berasal dari sumber-sumber
referensi berupa pendapat empat mazhab fikih mengenai taklik talak, buku-buku,
Undang-Undang dan Kompilasi Hukum Islam. Kesimpulan dari penelitian ini
adalah menurut empat mazhab fikih (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan
Hambali) jika pengucapan taklik talaknya disebutkan waktunya maka pengucapan
taklik talak dalam pernikahan tersebut dibolehkan sesuai dengan waktu yang telah
ditetapkan oleh masing-masing ulama mazhab. Kemudian untuk relevansi taklik
talak menurut empat mazhab fikih dengan praktik akad nikah di KUA. Relevansi
taklik talak dengan praktik akad nikah di KUA sesuai dengan rumusan sighat taklik
talak dan waktu yang telah ditentukan oleh pendapat empat mazhab fikih.
Collections
- Islamic Law [646]