dc.description.abstract | “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Dispensasi Kawin Bagi Anak Di Bawah Umur
Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019”
Oleh:
Diajeng Ageng Kusuma Dewi
(19421031)
Pernikahan dini merupakan permasalahan yang memiliki kaitan erat dengan
dispensasi kawin dalam peraturan positif di Indonesia, peraturan tentang dispensasi
kawin dalam UU no. 16 Tahun 2019 masih dianggap terlalu rancu dalam
mengabulkan permohonan dispensasi kawin, maka dari kekosongan hukum
tersebut, Perma no. 5 Tahun 2019 menjadi jawaban atas kerancuan tersebut. Jenis
penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), dengan
menggunakan metode kualitatif dan pendekatan normatif yuridis dengan cara
memahami dan menganalisis Perma no. 5 Tahun 2019 tentang tata cara mengadili
kasus dispensasi kawin dengan mengkorelasikannya dengan Hukum Islam
berdasarkan konten analisis (content analysis). Hasil penelitian ini bahwa,
kehadiran Perma no. 5 Tahun 2019 yang merupakan aturan turunan dari UU No. 16
Tahun 2019 tentang cara mengadili kasus Dispensasi Kawin seakan menjadi angin
segar, karena negara memberi perhatian lebih kepada anak pemohon dispensasi
kawin. Islam pada dasarnya tidak membatasi batas umur anak dalam menikah,
namun salah satu Qawāid Fiqhiyyah “kemudharatan harus dihilangkan” menjadi
salah satu landasan untuk mengakomodir kasus dispensasi kawin, karena anak
cenderung tidak mengerti terhadap dampak panjang yang nantinya akan dialami
apabila melakukan pernikahan dini. | en_US |