Strategi Bp4 dalam menekan Perceraian di Kua Kapanewon Sleman Sebelum dan Sesudah Pandemi Covid-19 menurut Hukum Islam
Abstract
Badan Penasehatan, Pembinaan, dan Pelestarian Pernikahan atau dikenal dengan
singkatan BP4 merupakan organisasi profesional yang memiliki sifat sosial keagamaan.
Bahkan BP4 juga sebagai mitra kerja Kementerian Agama dan Institusi, baik pemerintah
maupun non pemerintah dalam mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahmah.
Dengan adanya lembaga BP4 diharapkan dapat menekan maupun meminimalisir
perceraian di wilayah indonesia dan dapat mempertahankan eksistensi peran dan tugas
maupun strateginya dalam menekan angka perceraian dalam setiap situasi. Bahkan BP4
diharapkan dapat memperbarui setiap strategi yang digunakan agar tidak kehilangan
kedudukannya di masa sulit seperti kondisi COVID-19 maupun di masa mendatang. BP4
merupakan sebuah lembaga agama yang ada disetiap KUA di indonesia, teruma di KUA
kapanewon sleman. Lembaga BP4 di KUA kapanewon sleman memiliki peran dan tugas
yang sangat penting dalam penasehatan maupun memberikan solusi-solusi kepada
masyarakat terutama bagi keluarga yang bermasalah. Oleh karenanya ada beberapa hal
yang perlu dibahas didalamnya, antara lain untuk Mengetahui bagaimana strategi BP4
dalam menekan perceraian sebelum dan sesudah pandemi COVID-19. Dan Mengetahui
bagaimana menurut hukum islam tentang BP4 dalam mengupayakan keluarga sakinah di
KUA kapanewon sleman. Sehingga dalam penelitian ini peneliti menemukan hasil
strategi yang digunakan BP4 KUA kapanewon sleman dalam menekan perceraian, yaitu
Strategi Bimbingan, Strategi wawancara secara langsung, Strategi pendampingan,
Strategi pendekatan dan Strategi intensif. Adapun metode yang digunakan BP4 KUA
kapanewon sleman dalam mengupayakan keluarga sakinnah adalah Metode musyawarah
Metode bil hikmah, Metode menerapkan ajaran budidaya tanaman hortikultura kepada
calon pengantin, Metode rujukan Al-qur’an, Hadist, dan Kompilasi Hukum Islam.
Hukum islam atau disebut juga dengan syariat islam merupakan sebuah sistem atau
kaidah-kaidah yang didasarkan pada wahyu Allah SWT maupun sunnah rasul mengenai
perilaku seorang mukallaf yang diakui atau diyakini dan yang mengikat bagi pemeluknya.
Adapun definisi hukum islam adalah syariat yang memiliki makna sebuah aturan yang
diperintahkan oleh Allah SWT kepada umatnya yang di bawa oleh Nabi muhammad
SAW, baik itu hukum yang berhubungan dengan kepercayaan maupun hukum-hukum
yang bersangkutan dengan amaliyah. Sebuah pernikahan harus dilandasi dengan
pemahaman mengenai hal-hal yang bersangkutan dengan ajaran fiqih atau hukum islam,
tidak hanya itu sebuah pernikahan juga harus memiliki dasar atau pondasi yang kuat, agar
dapat menciptakan keluarga yang sakinah mawadah warahmah.
Collections
- Islamic Law [646]