• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Islamic Studies
    • Islamic Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Islamic Studies
    • Islamic Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Strategi Bp4 dalam menekan Perceraian di Kua Kapanewon Sleman Sebelum dan Sesudah Pandemi Covid-19 menurut Hukum Islam

    Thumbnail
    View/Open
    19421122.pdf (1.260Mb)
    Date
    2023
    Author
    Pramudiawati, Asmarani Mbarep
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Badan Penasehatan, Pembinaan, dan Pelestarian Pernikahan atau dikenal dengan singkatan BP4 merupakan organisasi profesional yang memiliki sifat sosial keagamaan. Bahkan BP4 juga sebagai mitra kerja Kementerian Agama dan Institusi, baik pemerintah maupun non pemerintah dalam mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahmah. Dengan adanya lembaga BP4 diharapkan dapat menekan maupun meminimalisir perceraian di wilayah indonesia dan dapat mempertahankan eksistensi peran dan tugas maupun strateginya dalam menekan angka perceraian dalam setiap situasi. Bahkan BP4 diharapkan dapat memperbarui setiap strategi yang digunakan agar tidak kehilangan kedudukannya di masa sulit seperti kondisi COVID-19 maupun di masa mendatang. BP4 merupakan sebuah lembaga agama yang ada disetiap KUA di indonesia, teruma di KUA kapanewon sleman. Lembaga BP4 di KUA kapanewon sleman memiliki peran dan tugas yang sangat penting dalam penasehatan maupun memberikan solusi-solusi kepada masyarakat terutama bagi keluarga yang bermasalah. Oleh karenanya ada beberapa hal yang perlu dibahas didalamnya, antara lain untuk Mengetahui bagaimana strategi BP4 dalam menekan perceraian sebelum dan sesudah pandemi COVID-19. Dan Mengetahui bagaimana menurut hukum islam tentang BP4 dalam mengupayakan keluarga sakinah di KUA kapanewon sleman. Sehingga dalam penelitian ini peneliti menemukan hasil strategi yang digunakan BP4 KUA kapanewon sleman dalam menekan perceraian, yaitu Strategi Bimbingan, Strategi wawancara secara langsung, Strategi pendampingan, Strategi pendekatan dan Strategi intensif. Adapun metode yang digunakan BP4 KUA kapanewon sleman dalam mengupayakan keluarga sakinnah adalah Metode musyawarah Metode bil hikmah, Metode menerapkan ajaran budidaya tanaman hortikultura kepada calon pengantin, Metode rujukan Al-qur’an, Hadist, dan Kompilasi Hukum Islam. Hukum islam atau disebut juga dengan syariat islam merupakan sebuah sistem atau kaidah-kaidah yang didasarkan pada wahyu Allah SWT maupun sunnah rasul mengenai perilaku seorang mukallaf yang diakui atau diyakini dan yang mengikat bagi pemeluknya. Adapun definisi hukum islam adalah syariat yang memiliki makna sebuah aturan yang diperintahkan oleh Allah SWT kepada umatnya yang di bawa oleh Nabi muhammad SAW, baik itu hukum yang berhubungan dengan kepercayaan maupun hukum-hukum yang bersangkutan dengan amaliyah. Sebuah pernikahan harus dilandasi dengan pemahaman mengenai hal-hal yang bersangkutan dengan ajaran fiqih atau hukum islam, tidak hanya itu sebuah pernikahan juga harus memiliki dasar atau pondasi yang kuat, agar dapat menciptakan keluarga yang sakinah mawadah warahmah.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/47907
    Collections
    • Islamic Law [923]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV