Studi Putusan Hakim Pengadilan Agama Sleman Tentang Fasakh Nikah Perspektif Hukum Islam pada Pasangan Suami Istri Murtad (Studi Kasus Putusan Fasakh di Pengadilan Agama Sleman Nomor 1721/Pdt.G/2022/PA.Smn)
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya kasus cerai talak yang dikabulkan
oleh majelis hakim yang disebabkan oleh fasakh nikah pada pasangan suami istri
murtad di Pengadilan Agama Sleman. penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
isi putusan Pengadilan Agama Sleman mengenai fasakh nikah pada pasangan suami
istri yang murtad, disamping itu penelitian ini bertujuan untuk tuk mengetahui lan-
dasan Hakim tentang fasakh nikah pada pasangan suami istri murtad.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan nor-
matif. Untuk mendapatkan data yang digunakan oleh peneliti ada dua pendekatan
yaitu: yang pertama, dokumentasi yang hal ini Putusan Hakim pada Perkara nomor
1721/Pdt.G/2022/PA.Smn dan yang kedua adalah melakukan sesi wawancara
dengan hakim yang memutuskannya. Teknik analisis data yang digunakan adalah
analisis konten yaitu penelitian yang bersifat mendalam terhadap suatu informasi.
Prosedur cerai talak pasangan suami istri murtad sama dengan prosedurnya
cerai talak pasangan suami istri yang tidak murtad. Bila keduanya murtad maka
pernikahan di antara mereka rusak hingga Pengadilan Agama yang akan mem-
berikan putusan. Perkara cerai talak karena nikah secara Islam kemudian para pihak
murtad sehingga cerainya tidak ada ikrar talak tetapi perkawinan yang di fasakh.
Majelis Hakim mengabulkan putusan tersebut karena keduanya telah murtad maka
dengan hubungan keduanya putus secara hukum dan tidak lagi ada ikatan atau hub-
ungan khusus hinga diantara keduanya tidak ada lagi hak dan kewajiban suami istri.
Sehingga dalam menghadapi peralihan agama dalam perkawinan lebih
mengedepankan keadilan, perlindungan hukum, serta maslahat dari para pihak dan
pertimbangan ini didasarkan pada terjaganya akidah dari hal-hal yang bertentangan
dengan hukum Islam.
Collections
- Islamic Law [646]