Pelaksanaan Pasal 37 Undang-undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 Terkait Kewajiban Notaris memberikan Jasa Hukum Bidang Kenotariatan Secara Cuma-cuma di Kabupaten Ponorogo
Abstract
Tesis ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Pasal 37 Undang-Undang Jabatan
Notaris Nomor 2 Tahun 2014 terkait kewajiban notaris memberikan jasa hukum
bidang kenotariatan secara cuma-cuma di Kabupaten Ponorogo. Masalah dalam
penelitian ini adalah tentang pelaksanaan Pasal 37 Undang-Undang Jabatan Notaris
Nomor 2 Tahun 2014 terkait kewajiban notaris untuk memberikan jasa hukum
secara cuma-cuma di Kabupaten Ponorogo, tolok ukur bagi notaris di Kabupaten
Ponorogo dalam menentukan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma
dan kriteria orang yang tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
Undang-Undang Jabatan Notaris, dan akibat hukumnya bagi notaris yang melanggar
Pasal 37 Undang- Undang Jabatan Notaris. Jenis penelitian ini yuridis empiris yang
dengan kata lain adalah jenis penelitian sosiologis dan dapat disebut pula dengan
penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang
terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
pelaksanaan Pasal 37 Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 terkait
kewajiban notaris untuk memberikan jasa hukum secara cuma-cuma di Kabupaten
Ponorogo sudah berjalan dengan cukup baik. Jika ada klien orang yang tidak mampu
datang menghadap ke kantor notaris, maka notaris tidak akan memungut honorarium
atau biaya notarisnya. Dalam pelaksanaannya, yakni berdasarkan rasa kemanusiaan
dari masing-masing notaris, kejujuran dari klien, dan dari keyakinan pihak
notarisnya bahwa benar klien tersebut merupakan orang yang tidak mampu. Tolok
ukur bagi notaris di Kabupaten Ponorogo dalam menentukan jasa hukum di bidang
kenotariatan secara cuma-cuma yaitu berdasarkan penampilan klien, sikap dan
perilaku klien ketika menghadap, berdasarkan keterangan pengakuan dari klien
bahwa ia memang orang yang tidak mampu, dan berdasarkan perbuatan hukum apa
yang nantinya akan dituangkan dalam suatu akta. Sedangkan kriteria orang yang
tidak mampu Notaris di Ponorogo menerapkan kriteria jika penghadap bisa
membuktikan bahwa benar-benar tidak mampu. Akibat hukumnya hanya sebatas
teguran. Perihal sanksi apabila notaris tidak melaksanakan Pasal 37 UUJN ini juga
tidak ada. Jika diterapkan sanksinya, hal itu pun akan terjadi jika ada klien yang
merasa dirugikan atau tidak terima dengan notaris karena tidak melaksanakan Pasal
37 Undang-Undang Jabatan Notaris ini.
Collections
- Master of Public Notary [116]