• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Student Papers | Makalah Mahasiswa
    • Faculty of Law
    • Master of Public Notary
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Student Papers | Makalah Mahasiswa
    • Faculty of Law
    • Master of Public Notary
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Pelaksanaan Pasal 37 Undang-undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 Terkait Kewajiban Notaris memberikan Jasa Hukum Bidang Kenotariatan Secara Cuma-cuma di Kabupaten Ponorogo

    Thumbnail
    View/Open
    19921039.pdf (1.556Mb)
    Date
    2023
    Author
    Rachma, Zhanatrya Aulia
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Tesis ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Pasal 37 Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 terkait kewajiban notaris memberikan jasa hukum bidang kenotariatan secara cuma-cuma di Kabupaten Ponorogo. Masalah dalam penelitian ini adalah tentang pelaksanaan Pasal 37 Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 terkait kewajiban notaris untuk memberikan jasa hukum secara cuma-cuma di Kabupaten Ponorogo, tolok ukur bagi notaris di Kabupaten Ponorogo dalam menentukan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma dan kriteria orang yang tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Undang-Undang Jabatan Notaris, dan akibat hukumnya bagi notaris yang melanggar Pasal 37 Undang- Undang Jabatan Notaris. Jenis penelitian ini yuridis empiris yang dengan kata lain adalah jenis penelitian sosiologis dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Pasal 37 Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 terkait kewajiban notaris untuk memberikan jasa hukum secara cuma-cuma di Kabupaten Ponorogo sudah berjalan dengan cukup baik. Jika ada klien orang yang tidak mampu datang menghadap ke kantor notaris, maka notaris tidak akan memungut honorarium atau biaya notarisnya. Dalam pelaksanaannya, yakni berdasarkan rasa kemanusiaan dari masing-masing notaris, kejujuran dari klien, dan dari keyakinan pihak notarisnya bahwa benar klien tersebut merupakan orang yang tidak mampu. Tolok ukur bagi notaris di Kabupaten Ponorogo dalam menentukan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma yaitu berdasarkan penampilan klien, sikap dan perilaku klien ketika menghadap, berdasarkan keterangan pengakuan dari klien bahwa ia memang orang yang tidak mampu, dan berdasarkan perbuatan hukum apa yang nantinya akan dituangkan dalam suatu akta. Sedangkan kriteria orang yang tidak mampu Notaris di Ponorogo menerapkan kriteria jika penghadap bisa membuktikan bahwa benar-benar tidak mampu. Akibat hukumnya hanya sebatas teguran. Perihal sanksi apabila notaris tidak melaksanakan Pasal 37 UUJN ini juga tidak ada. Jika diterapkan sanksinya, hal itu pun akan terjadi jika ada klien yang merasa dirugikan atau tidak terima dengan notaris karena tidak melaksanakan Pasal 37 Undang-Undang Jabatan Notaris ini.
    URI
    dspace.uii.ac.id /123456789/47568
    Collections
    • Master of Public Notary [144]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV