Hibah dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Tentang Putusan Pengadilan Agama Nomor 1648/pdt. G/PA.jbg)
Abstract
Penelitian ini bertujuan mengetahui dan mengkaji pelaksanaan hibah dalam
perspektif hukum Islam dan hukum positif. Mengkaji pertimbangan hakim
pengadilan agama Jombang menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dalam
putusan nomor 1648/pdt.g/PA.Jbg. Mengkaji pembatalan hibah dalam praktik.
Metode penelitian menggunakan empiris atau sosiologis dengan analisis yuridis
kualitatif. Subjek dalam penelitian ini yaitu hakim pengadilan agama dan praktisi
hukum Islam. Metode pendekatan yang digunakan yaitu yuridis sosiologis. Hasil
penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan hibah dalam perspektif hukum Islam
dan hukum positif hibah dapat dilakukan oleh seseorang dengan menghibahkan
sesuatu yang dia miliki kepada orang lain semasa masih hidup tanpa timbul
hubungan timbal balik diantara keduanya. Dasar hakim pengadilan agama Jombang
menolak gugatan penggugat yaitu hibah yang dilakukan dengan surat di bawah
tangan dan disaksikan oleh dua orang saksi namun sulit untuk dibuktikan keaslian
dan keabsahannya. Pemberian barang yang dihibahkan kepada penerima hibah,
belum dapat dianggap pelaksanaan penyerahan yang sempurna. Kesempurnaan
penyerahan barang hibah berupa tanah,apabila disamping pelaksanaan penyerahaan
secara nyata harus pula dilakukan secara yuridis dengan proses balik nama atas
objek hibah dari pemberi kepada penerima hibah. Pembatalan hibah dalam praktik
di Pengadilan Agama Jombang yaitu hibah pada prinsipnya tidak bisa ditarik
kembali oleh pemberi hibah akan tetapi ada pengecualian jika hibah yang diberikan
dari orang tua kepada anaknya. Pada praktiknya hibah dapat dibatalkan dengan
kerelaan atau keputusan hakim.
Collections
- Master of Public Notary [117]