• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Student Papers | Makalah Mahasiswa
    • Faculty of Law
    • Master of Public Notary
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Student Papers | Makalah Mahasiswa
    • Faculty of Law
    • Master of Public Notary
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Hibah dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Tentang Putusan Pengadilan Agama Nomor 1648/pdt. G/PA.jbg)

    Thumbnail
    View/Open
    20921081.pdf (1.473Mb)
    Date
    2023
    Author
    Nurhidayatullah, M. Rizal
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini bertujuan mengetahui dan mengkaji pelaksanaan hibah dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Mengkaji pertimbangan hakim pengadilan agama Jombang menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dalam putusan nomor 1648/pdt.g/PA.Jbg. Mengkaji pembatalan hibah dalam praktik. Metode penelitian menggunakan empiris atau sosiologis dengan analisis yuridis kualitatif. Subjek dalam penelitian ini yaitu hakim pengadilan agama dan praktisi hukum Islam. Metode pendekatan yang digunakan yaitu yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan hibah dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif hibah dapat dilakukan oleh seseorang dengan menghibahkan sesuatu yang dia miliki kepada orang lain semasa masih hidup tanpa timbul hubungan timbal balik diantara keduanya. Dasar hakim pengadilan agama Jombang menolak gugatan penggugat yaitu hibah yang dilakukan dengan surat di bawah tangan dan disaksikan oleh dua orang saksi namun sulit untuk dibuktikan keaslian dan keabsahannya. Pemberian barang yang dihibahkan kepada penerima hibah, belum dapat dianggap pelaksanaan penyerahan yang sempurna. Kesempurnaan penyerahan barang hibah berupa tanah,apabila disamping pelaksanaan penyerahaan secara nyata harus pula dilakukan secara yuridis dengan proses balik nama atas objek hibah dari pemberi kepada penerima hibah. Pembatalan hibah dalam praktik di Pengadilan Agama Jombang yaitu hibah pada prinsipnya tidak bisa ditarik kembali oleh pemberi hibah akan tetapi ada pengecualian jika hibah yang diberikan dari orang tua kepada anaknya. Pada praktiknya hibah dapat dibatalkan dengan kerelaan atau keputusan hakim.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/47493
    Collections
    • Master of Public Notary [142]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV