Tradisi Rengghe’en (Selamatan Desa) Prespektif Budaya dan Hukum Islam (Studi Kasus Desa Pulau Mandagin Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang)
Abstract
Sebagai pulau berbudaya, tanah Pulau Mandagin menyimpan tradisi luhur yang tak
lentur hingga turun-temurun berabad-abad lamanya. Tradisi yang lahir dari nenek
moyang hingga kini beberapa masyarakat Pulau Mandangin menganggapnya hal yang
paling mistis dan sakral, bahkan Masyarakat Pulau Mandangin gegap gempita
menyambut tradisi ini, yaitu Tradisi “Rengghe’en” (selamatan desa) yang pada intinya
tradisi ini adalah melepaskan petik laut ke dasar laut. Perayaan ini merupakan tradisi
yang ada di tempat yang memiliki kultur budaya serta animisme. Biasanya ada
dikawasan pesisir yaitu di Pulau Mandangin khususnya. Namun di tengah-tengah
tradisi ini, terjadi perbincangan panas khususnya dikalangan para tokoh masyarakat
Pulau Mandangin itu sendiri baik tokoh Agama, tokoh Budaya, para pemuda, dan
tokoh-tokoh lainnya yang berada di desa Pulau Mandangin. Penelitian ini merupakan
penelitian lapangan (Field research). Adapun pendekatan yang penulis gunakan adalah
pendekatan normatif-fenomenologis. Dalam pengumpulam data, pemeliti
menggunakan data primer dan data sekunder. Sedangkan dalam pengecekan data
peneliti menggunakan metode tringulasi untuk memperoleh keabsahan data.
Selanjutnya data yang telah dikumpulkan oleh peneliti diperoleh dari wawancara
langsung atapun melalui virtual oleh para tokok-tokoh masyarakat desa Pulau
Mandangin. Dalam penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa tradisi ”Rengghe’en”
(selamatan desa) di desa Pulau Mandangin sebuah wujud rasa syukur dan sodaqoh
masyarakat Pulau Mandangin. Serta pelestarian sebuah budaya yang mana telah terjadi
sejak dulu hingga turun temurun yang harus di pertahankan dengan mengislamisasikan
beberapa pelaksanaan yang pada intinya melarungkan Jhitek dengan ketentuan syara’.
Collections
- Islamic Law [663]