Pandangan Hakim Pengadilan Agama Kota Singkawang Kalimantan Barat Terhadap Gugat Cerai Istri Dalam Keadaan Hamil: Perspektif KHI Dan Fiqh
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh fenomena di Kota Singkawang mengenai
cerai gugat istri dalam keadaan hamil. Adapun rumusan masalah dari penelitian
ini adalah bagaimana pandangan hukum islam terhadap cerai gugat istri dalam
keadaan hamil serta bagaimana pandangan hakim pengadilan agama kota
Singkawang Kalimantan barat terhadap cerai gugat istri dalam keadaan hamil.
Penelitian ini bertujuan untuk melihat faktor yang menyebabkan cerai gugat dan
apa yang menjadi dasar dan pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Kota
Singkawang dalam memutuskan perkara cerai gugat istri hamil. Jenis penelitian
ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Subjek penelitian adalah hakim dan
panitera Pengadilan Agama Kota Singkawang. Teknik pengumpulan data yang
digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik pemeriksaan
keabsahan data dengan triangulasi sumber dan teknik. Adapun hasil penelitian ini
menunjukan bahwa; 1). Faktor penyebab tingginya cerai gugat isteri dalam
keadaan hamil di Pengadilan Agama Kota Singkawang adalah karena krisis
akhlak, ekonomi, cemburu, tidak adanya tanggung jawab dalam menafkahi
keluarga, dan tidak adanya keharmonisan. 2). hakim pengadilan agama
Singkawang berpandangan bahwa talak dalam keadaan hamil diperbolehkan.
Mereka mengikuti pendapat ulama’ yang memperbolehkan talak dalam keadaan
hamil. Upaya hakim dalam menanggulangi tingkat cerai gugat yaitu dengan proses
mediasi, serta menasehati dan memberikan ilmu pengetahuan berupa pemahaman
kepada pihak yang ingin melakukan perceraian terutama kepada isteri yang dalam
keadaan hamil (Penggugat), sebelum melakukan persidangan. Kemudian,
kendala-kendala yang sering dihadapi hakim yaitu terkadang hakim mengalami
kesulitan dalam memberikan pemahaman atau memberikan nasehat didalam
persidangan berupa pengarahan yang tidak bisa diterima bagi para pihak
berperkara yang mempunyai latar belakang pendidikan yang rendah atau yang
sangat rendah.
Collections
- Islamic Law [646]