PENERAPAN MAQASHID AL-SYARI’AH DALAM KASUS SEWA RAHIM
Abstract
Allah menciptakan manusia dengan berpasang-pasangan, dan menghasilkan keturunan yang banyak. Salah satu tujuan dari pernikahan tersebut adalah untuk memperoleh keturunan demi untuk mewujudkan (melestarikan) keturunan yang sah. Namun, pada kenyataannya, tidak semua pasangan yang mempunyai kesuburan dan kesehatan, ada beberapa pasangan yang punya kelainan atau penyakit, Misalnya karena saluran telurnya (tuba palupi) terlalu sempit atau ejakulasi (pancaran sperma) terlalu lemah. Pembuahan ilmiah ini yang menjadi jawaban sementara bagi pasangan yang tak mempunyai keturunan selama bertahun-tahun. Program bayi tabung dan surrogate mother (sewa rahim) sudah mulai dipraktikkan di Indonesia. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan, dapat disimpulkan bahwa sewa rahim itu boleh dengan syarat sebagai pasangan suami istri yang sah. Sang ibu adalah pemilik sel telur, maka dalam hal ini yang menjadi ibunya suami istri yang mempunyai embrio. Adapun ibu pengganti yang membantu mengandung janin tersebut dihukumi sebagai ibu susuan bagi bayi yang telah dilahirkan, karena pada dasarnya bayi tersebut berasal dari sel telur ibu yang mengalami gangguan rahim tadi dengan sperma suaminya.
Collections
- Article Keislaman [16]