Tindakan Side Streaming yang dilakukan oleh Nasabah pada Akad Pembiayaan Musyarakah yang didaftar di Kantor Notaris
Abstract
Side streaming adalah bentuk penyelewengan yakni nsabah dan/atau anggota
koperasi menggunakan dana pembiayaan tidak sesuai dengan tujuan pembiayaan.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bentuk tindakan side streaming
yang dilakukan oleh nasabah pada akad pembiayaan musyarakah, serta keharusan
tanggung jawab Notaris terhadap side streaming pada akad pembiayaan
musyarakah yang di waarmerking. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif
yang didukung dengan keterangan dari narasumber, pendekatan penelitian
menggunakan pendekatan Undang-Undang (statute approach). Hasil penelitian
ini diambil 2 (dua) contoh kasus bentuk dari side streaming yakni penyelewengan
dana pembiayaan yang tertulis dalam kontrak bahwa akan digunakan untuk usaha
konveksi namun dalam prakteknya dana pembiayaan tersebut digunakan dan
diserahkan untuk usaha orang lain dalam hal ini terjadi pinjam nama. Selanjutnya
penyelewengan dana pembiayaan yang mana usaha yang tertulis akan digunakan
untuk usaha makanan namun dalam prakteknya dana pembiayaan digunakan
untuk usaha jual beli hewan ternak. Mengenai tanggung jawab Notaris terhadap
surat di bawah tangan yang dibukukan dengan mendaftar dalam buku khusus di
kantor Notaris yang dalam praktek disebut waarmerking, secara norma Notaris
tidak memiliki tanggung jawab apabila terjadi side streaming, Notaris hanya
bertanggung jawab bahwa surat tersebut pernah di daftarkan di kantor Notaris
sebagai bukti para pihak dan dalam hal ini Notaris hanya bertanggung jawab
sebagai saksi, dalam prakteknya Notaris memiliki kewajiban memberikan edukasi
hukum kepada para pihak yang akan melakukan perbuatan hukum.
Collections
- Master of Public Notary [118]