Bimbingan Pranikah dengan Metode Mandiri dan Non Mandiri Sebagai Upaya menjaga Ketahanan Keluarga di KUA Kapanewon Depok Sleman
Abstract
Bimbingan pranikah merupakan usaha yang dilaksanakan oleh KUA
agar calon pengantin yang akan memasuki kehidupan berkeluarga dapat
mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah warrahmah. di KUA Depok
pelaksanaan bimbingan pranikah menggunakan dua metode, pertama bimbingan
pranikah mandiri, bimbingan pranikah mandiri dilaksanakan secara mandiri atau
tanpa dana, dan yang kedua merupakan bimbingan pranikah non mandiri, yang
dalam pelaksanaannya mendapatkan dana. karena perbedaan tersebut, kedua
metode bimbingan pranikah tersebut memiliki cara pelaksanaan, fasilitas dan
prasarana yang berbeda. tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan
bagaimana konsep dan pelaksanaan bimbingan pranikah di KUA Kapanewon
Depok Sleman serta membandingkan kedua metode bimbingan pranikah dalam
upaya menjaga ketahanan keluarga. jenis penelitian ini adalah penelitian
lapangan (field research), metode penelitian kualitatif, teknik pengumpulan data
yaitu dengan proses wawancara secara mendalam (in-depth interview) dan
dokumentasi. kesimpulan dari penelitian ini yaitu konsep dan pelaksanaan
bimbingan pranikah di KUA Depok telah sesuai dengan tata cara membangun
keluarga sakinah menurut ajaran Islam. Dan perbandingan kedua metode
bimbingan pranikah tersebut, yaitu pada pelaksanaan bimbingan pranikah
mandiri tidak terdapat sesi pre test maupun post test, hal tersebut akan
menyulitkan pembimbing dalam menganalisa kemampuan para peserta
bimbingan pranikah. menurut hukum Islam sangat penting bagi calon pengantin
untuk menganalisa kemampuan diri dengan cara mengikuti bimbingan pranikah
sebagai bentuk ikhtiar sebelum memasuki kehidupan keluarga. Maka dari itu
pemerintah berkewajiban untuk lebih mendukung pelaksanaan bimbingan
pranikah dari aspek dana dan fasilitas, karena semakin banyak keluarga sakinah
di suatu negara maka semakin tentram pula negara tersebut.
Collections
- Islamic Law [646]