Urgensi Bimbingan Perkawinan Pranikah dalam membangun Ketahanan Keluarga (Studi Kasus di KUA Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta)
Abstract
Di Indonesia, pernikahan dini menjadi banyak perbincangan oleh banyak orang.
Berbagai alasan dari pernikahan dini tersebut, seperti perekonomian keluarga, dan
beberapa ada yang masih belia memutuskan menikah dengan pria dewasa yang
memiliki perekonomian mapan. Maka kualitas pernikahan seseorang bisa dilihat dari
kesiapan dan kematangan kedua calon pasangan pengantin. Melalui program dari
Kementerian Agama melalui Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian
Perkawinan (BP4) melaksanakan program Bimbingan Perkawinan Pranikah di KUA
Ngaglik. Penelitian ini dilakukan guna untuk mengetahui proses bimbingan
perkawinan di KUA Ngaglik, dan urgensinya dalam membangun ketahanan keluarga.
Dengan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif peneliti berusaha
untuk mencari sejauh mana urgensi bimbingan perkawinan pranikah di KUA Ngagglik.
Hasil wawancara dan dokumentasi yang kemudian dianalisis dengan, serta membuat
kesimpulan yang dapat di publikasikan. Hasilnya ditemukan bahwa pelaksanaan
bimbingan perkawinan pranikah di KUA Ngaglik sudah sesuai dengan Keputusan
Dirjen Bimas Islam Nomor 189 Tahun 2021, dan faktor pendukung terlaksananya
bimbingan perkawinan adalah sarana dan prasarana yang lengkap, materi yang
berpariasi, pemateri yg berkompeten, serta bimbingan perkawinan pranikah memiliki
urgensi terhadap ketahanan keluarga.
Collections
- Islamic Law [646]