Efektivitas Sidang Keliling sebagai Bentuk Penerapan Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan (Studi di Pengadilan Agama Wonosari)
Abstract
Kebijakan Mahkamah Agung dengan mengeluarkan Peraturan Mahkamah
Agung RI No 1 Tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling Pengadilan
Negeri dan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iah dalam rangka penerbitan
akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran yang berlaku juga di Pengadilan
Agama Wonosari Kabupaten Gunung Kidul. Hal ini dibuktikan dengan telah
dilaksanakan sidang keliling sebagai salah satu bentuk progam bantuan hukum
untuk masyarakat yang berada di daerah pelosok terpencil dan masyarakat kurang
mampu yang masih di lingkup yurisdiksinya. Sidang keliling pernah dilaksanakan
oleh Pengadilan Agama Wonosari Kabupaten Gunung Kidul yang salah satunya
di kantor kelurahan Giring Kapanewon Paliyan pada tanggal 24 Februari 2022.
Dalam hal ini, terdapat dua fokus penelitian masalah yaitu bagaimana pelaksanaan
sidang keliling di Pengadilan Agama Wonosari Daerah Istimewa Yogyakarta dan
bagaimana efektivitas pelaksanaan sidang keliling tersebut berdasarkan pada asas
sederhana, cepat, dan biaya ringan. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui
pelaksanaan sidang keliling di Pengadilan Agama Wonosari serta penerapan asas
sederhana, cepat, dan biaya ringan melalui sidang keliling di Pengadilan Agama
Wonosari terlaksanan sengan baik. Jenis penelitian pada penelitian ini
mengunakan penelitian kualitatif yang dimana menggunakan metode teknik
purposive sampling, kemudian keabsahan data menggunakan triangulasi sumber
dan triangulasi teknik. Dalam hal ini pelaksanaan sidang keliling yang terdapat di
Pengadilan Agama Wonosari sudah efektif dalam hal melaksanakan pelayanan
hukum sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan
keadilan. Dalam penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan sesuai dengan
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang penerbitan akta
perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran.
Collections
- Islamic Law [646]