Pembatalan Perkawinan Akibat Orientasi Seksual Yang Berbeda Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Perkara Nomor 176/Pdt.G/2019/PA.YK)
Abstract
Dalam Hukum Islam maupun hukum positif di Indonesia, tidak ada pasal atau
ketentuan yang mentolerir penyimpangan seksual, apalagi dalam hal perkawinan.
Penyembunyian penyimpangan seksual dalam perkawinan termasuk ke dalam
pemalsuan identitas, dan dalam hukum islam maupun hukum positif di indonesia,
korban dari pemalsuan identitas tentang penyimpangan seksual, dapat mengajukan
permohonan pembatalan perkawinan kepada Pengadilan Agama, dan apabila
terbukti, maka Pengadilan berhak mencabut keabsahan perkawinan dalam kasus
pemalsuan identitas dalam hal ini penyimpangan seksual. Penelitian ini berfokus
kepada latar belakang pengajuan permohonan pembatalan perkawinan dalam
putusan no. 176/Pdt.G/2019/PA.YK, dan pertimbangan Hakim dalam
memutuskan perkara. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan
pendekatan kualitatif dengan cara mengetahui problem tentang apa yang dialami
oleh informan penelitian melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi yang
kemudian dianalisa dan ditarik kesimpulan. Alasan pengajuan kasus ini karena
Termohon terbukti melakukan pemalsuan identitas yakni penyimpangan seksual
yang kemudian Hakim melakukan keputusan yang tepat dengan pertimbangan
yang mengaitkan antara KHI Pasal 72 ayat 2 dan 3 tentang hak pengajuan
pembatalan nikah, dan KUHPerdata 1328 tentang penipuan, dan kitab sirājul
wahhāj tentang hak istri untuk membatalkan perkawinan.
Collections
- Islamic Law [646]