Perlindungan Konsumen dalam Jual Beli Diamonds Game Online Mobile Legends Bang Bang Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam
Abstract
Seiring dengan berkembangnya zaman, praktek jual beli kini kian
beragam. Jual beli diamonds game online Mobile Legends contohnya,
yang dalam prakteknya dapat terjadi kasus yang merugikan konsumen
yaitu diamonds tidak dikirim, diamonds dikirim tetapi tidak sesuai
nominal, dan diamonds dikirim tetapi terlambat. Melihat beberapa
contoh kasus yang penulis sebutkan, penulis berkeinginan untuk
meneliti lebih lanjut tentang perlindungan konsumen dalam jual beli
diamonds Mobile Legends.
Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research)
yaitu penelitian yang mengambil dan mengolah data yang bersumber
dari buku dan undang-undang yang ada kaitannya dengan penelitian
ini sedangkan obyek penelitian ini adalah mengenai praktek dalam
jual beli diamonds Mobile Legends dan perlindungan konsumen
dalam jual beli diamonds Mobile Legends. Data yang peneliti peroleh
dianalisis secara deskriptif kualitatif, yaitu dengan cara
mendeskripsikan data yang penulis peroleh dari penelitian pustaka.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam prakteknya terdapat
4 cara top up diamonds Mobile Legends yaitu dengan cara top up via
in game, melaui website Codashop, sosial media dan juga via login.
Pembeli yang merasa dirugikan akibat diamonds tidak dikirim,
diamonds dikirim tetapi tidak sesuai nominal, dan diamonds dikirim
tetapi terlambat, menurut hukum positif memiliki hak untuk
mendapatkan kompensasi atau ganti rugi serta hak untuk
membatalkan transaksi (khiyâr) dalam jual beli diamonds Mobile
Legends.
Collections
- Islamic Law [703]