Tinjauan Hukum Islam terhadap Penyelesaian Sengketa Pernikahan dalam Perkara Nomor 26/pt./2021/PA.NGJ Tentang Wali 'adhal karena Ketentuan Adat
Abstract
Wali ''Adhal adalah seorang wali yang menolak atau enggan menikahkan seseorang
yang berada dibawah perwaliannya yang sekufu dengannya. Dalam realita di setiap
lapisan masyarakat seringkali ditemukan permasalahan dimana seorang wali enggan
untuk menikahkan orang yang berada dibawah perwaliannya dikarenakan ada hal-hal
yang menyebabkan wali tersebut tidak mau untuk menikahkannya. Faktor ketentuan
adat merupakan salah satu penyebab ''Adhalnya wali. Dimana calon mempelai laki-laki
terdapat halangan adat yaitu adat ngalor-ngulon. penelitian ini dilakukan untuk
mengetahui adakah eksistensi serta urgensi dari ketentuan adat pada masyarakat
Nganjuk dengan pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Nganjuk dalam pelaksanaan
pernikahan di Kabupaten Nganjuk. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan yang
objeknya adalah tokoh masyarakat di Kec. Sukomoro dan Hakim di Pengadilan Agama
Kab. Nganjuk. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan
kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa eksistensi dan urgensi dari
ketentuan adat ini di Kabupaten Nganjuk bersifat mengikat atau dapat di aplikasikan
kedalam lapisan masyarakat setelah mendapat legalisasi dari Hukum Islam. Dengan
demikian, karakteristik yang kental dari masyarakat mengenai ketentuan adat yang
mengikat dalam ranah pernikahan belum dapat menguatkan dibandingkan dengan
syariat dan Hukum Positif jika wali menolak menikahkan dengan calon mempelai pria.
Collections
- Islamic Law [646]