dc.description.abstract | Tindakan fiksasi merupakan tindakan pengekangan fisik sementara yang
dilakukan dengan tujuan memberikan perlindungan keamanan bagi pasien itu
sendiri maupun orang lain. Keluarga pasien terkadang tidak semuanya dapat
memahami dan menerima tindakan fiksasi tersebut dilakukan pada pasien, keluarga
kadang mempertanyakan alasan bahkan ada yang mengatakan tindakan fiksasi
merupakan pelanggaran hak-hak kebebasan pasien, tindakan yang tidak manusiawi
Berdasarkan fenomena yang terjadi tersebut, penulis tertarik untuk mengkaji dan
mengadakan penelitian lebih lanjut.Penelitian yang berjudul Perlindungan Hukum
Bagi Pasien Gangguan Jiwa Yang Mendapatkan Tindakan Fiksasi Di Panti
Rehabilitasi Mental dan Fisik Ar-Ridwan Perspektif Hukum Islam merupakan
penelitian yang bersifat normatif dan empiris. Penelitian ini merupakan penelitian
yang bersifat deskriptif, yang memberikan penjelasan mengenai fakta yang ada di
masyarakat. Hubungan hukum antara pihak panti rehabilitasi dengan pasien, dan
pengurus panti dengan pasien seluruhnya didasarkan pada suatu perjanjian yang ada
antar pihak. Pelindungan hukum dapat diberikan dalam dua bentuk, yaitu
pelindungan hukum preventif dan pelindungan hukum represif. Bentuk-bentuk
perlindungan hukum pasien lebih kepada tanggung jawab panti rehabilitasi, ketika
pihak panti rehabilitasi memenuhi tanggung jawabnya otomatis pasien itu akan
terlindungi. Ketika pihak panti tidak memenuhi tangguang jawabnya, otomatis
pasien tidak terlindungi. Pelindungan hukum yang diberikan oleh Panti Rehabilitasi
Mental Dan Fisik Ar-Ridwan kepada pasien dengan gangguan jiwa adalah
pelindungan hukum preventif, dimana pasien akan memberikan persetujuannya
dalam perjanjiannya berdasarkan informasi yang diperolehnya atas tindakan
pengobatan yang dilakukan, selain itu Panti Rehabilitasi Mental Dan Fisik Ar-
Ridwan telah melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi/musyawaroh antara
pihak keluarga pasien dan pihak panti berupa hak dan kewajiban pasien serta
Deklarasi Pemenuhan Hak Asasi Manusia, sebelum melakukan tindakan
pengobatan. Dalam hukum Islam, upaya hukum yang dapat ditempuh apabila pihak
mengalami kerugian dapat melibatkan beberapa prinsip dan asas hukum yang
relevan. Seperti Musyawarah dan Penyelesaian Damai (Mufakat), sistem
pengadilan Islam (jika di wilayah itu terdapat mahkamah syariah), penggunaan
hukum Qisas dan diyat. Dalam hal ini Panti Rehabilitasi Mental Dan Fisik Ar-
Ridwan lebih mengutamakan untuk mengajak pasien menyelesaikan masalah
dengan jalur nonlitigasi/musyawarah dan penyelesaian damai yaitu melalui mediasi
atau negosiasi untuk mencapai kesepakatan dan kemaslahatan bersama. | en_US |