Show simple item record

dc.contributor.authorRofal, Muflih
dc.date.accessioned2024-01-29T03:02:56Z
dc.date.available2024-01-29T03:02:56Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/47094
dc.description.abstractTindakan fiksasi merupakan tindakan pengekangan fisik sementara yang dilakukan dengan tujuan memberikan perlindungan keamanan bagi pasien itu sendiri maupun orang lain. Keluarga pasien terkadang tidak semuanya dapat memahami dan menerima tindakan fiksasi tersebut dilakukan pada pasien, keluarga kadang mempertanyakan alasan bahkan ada yang mengatakan tindakan fiksasi merupakan pelanggaran hak-hak kebebasan pasien, tindakan yang tidak manusiawi Berdasarkan fenomena yang terjadi tersebut, penulis tertarik untuk mengkaji dan mengadakan penelitian lebih lanjut.Penelitian yang berjudul Perlindungan Hukum Bagi Pasien Gangguan Jiwa Yang Mendapatkan Tindakan Fiksasi Di Panti Rehabilitasi Mental dan Fisik Ar-Ridwan Perspektif Hukum Islam merupakan penelitian yang bersifat normatif dan empiris. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif, yang memberikan penjelasan mengenai fakta yang ada di masyarakat. Hubungan hukum antara pihak panti rehabilitasi dengan pasien, dan pengurus panti dengan pasien seluruhnya didasarkan pada suatu perjanjian yang ada antar pihak. Pelindungan hukum dapat diberikan dalam dua bentuk, yaitu pelindungan hukum preventif dan pelindungan hukum represif. Bentuk-bentuk perlindungan hukum pasien lebih kepada tanggung jawab panti rehabilitasi, ketika pihak panti rehabilitasi memenuhi tanggung jawabnya otomatis pasien itu akan terlindungi. Ketika pihak panti tidak memenuhi tangguang jawabnya, otomatis pasien tidak terlindungi. Pelindungan hukum yang diberikan oleh Panti Rehabilitasi Mental Dan Fisik Ar-Ridwan kepada pasien dengan gangguan jiwa adalah pelindungan hukum preventif, dimana pasien akan memberikan persetujuannya dalam perjanjiannya berdasarkan informasi yang diperolehnya atas tindakan pengobatan yang dilakukan, selain itu Panti Rehabilitasi Mental Dan Fisik Ar- Ridwan telah melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi/musyawaroh antara pihak keluarga pasien dan pihak panti berupa hak dan kewajiban pasien serta Deklarasi Pemenuhan Hak Asasi Manusia, sebelum melakukan tindakan pengobatan. Dalam hukum Islam, upaya hukum yang dapat ditempuh apabila pihak mengalami kerugian dapat melibatkan beberapa prinsip dan asas hukum yang relevan. Seperti Musyawarah dan Penyelesaian Damai (Mufakat), sistem pengadilan Islam (jika di wilayah itu terdapat mahkamah syariah), penggunaan hukum Qisas dan diyat. Dalam hal ini Panti Rehabilitasi Mental Dan Fisik Ar- Ridwan lebih mengutamakan untuk mengajak pasien menyelesaikan masalah dengan jalur nonlitigasi/musyawarah dan penyelesaian damai yaitu melalui mediasi atau negosiasi untuk mencapai kesepakatan dan kemaslahatan bersama.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTindakan Fiksasien_US
dc.subjectPelindungan Hukumen_US
dc.subjectGangguan Jiwaen_US
dc.subjectUpaya Hukumen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.titlePerlindungan Hukum bagi Pasien Gangguan Jiwa terhadap Tindakan Fiksasi di Panti Rehabilitasi Mental dan Fisik Ar-ridwan Perspektif Hukum Islamen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19421127


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record