Tindak Pidana Pemalsuan Akta berupa Salinan Akta Tanpa Minuta Akta yang dibuat Notaris
Abstract
Tesis ini meneliti tentang tindak pidana pemalsuan akta berupa salinan akta tanpa
minuta akta yang dibuat notaris, kesalahan dalam menerapkan prosedur atau tata urutan
pembuatan akta notaris dapat menimbulkan kerugian bagi para pihak maupun notaris
sehingga hal itu adalah tanggungjawab notaris dan selanjutnya menimbulkan akibat
hukum terhadap notaris maupun aktanya. Permasalahan pertama apakah pembuatan
salian tanpa minuta akta notaris termasuk dalam pemalsuan akta dan kedua apa akibat
hukum terhadap notaris maupun akta notaris tersebut. Metode penelitian yang
digunakan ialah penelitian normatif yang didukung keterangan dari narasumber,
pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual,
penelitian mengunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier, selanjutnya
dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian pertama bahwa notaris telah
mengabaikan atau melanggar aspek formal dalam prosedur dan tata urutan pembuatan
akta notaris sehingga pembuatan salinan akta tanpa minuta akta adalah termasuk dalam
tindakan pemalsuan yang diatur Pasal 264 ayat (1) KUH Pidana, kedua tanggungjawab
notaris secara perdata yaitu ganti rugi, bunga dan biaya sedangkan tanggungjawab
pidana adalah Pasal 264 ayat (1) dengan maksimal penjara 8 tahun. Saran penulis
adalah notaris harus selalu menerapkan prinsip saksama dan berusaha menggali
kebenaran materiil pada setiap pembuatan akta.
Collections
- Master of Public Notary [118]