Pengelolaan Zakat Perspektif Maqāṣid Syarīʻah dan Legislasi Zakat (Studi Pada BAZNAS Kabupaten Dharmasraya Tahun 2021-2022)
Abstract
Tujuan akhir dari pelaksanaan zakat adalah membawa kemaslahatan dan
kesejahteraan bagi orang lain. Hal ini merupakan bagian dari penerapan unsur
pokok syariat Islam dengan tujuan akhir hukum Islam (Maqāṣid Syarīʻah).
Penyelenggaraan dan pengelolaan zakat di negara seperti Indonesia diatur oleh
negara, badan atau lembaga dapat menghimpun dan mengelola dana zakat sesuai
dengan peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Kabupaten
Dharmasraya yang mayoritas penduduknya beragma Islam memiliki potensi zakat
yang cukup besar. Kajian kualitatif dengan pendekatan hukum normatif ini
dilakukan guna mengetahui bagaimana pelaksanaan dan pengelolaan zakat di
BAZNAS Kabupaten Dharmasraya berdasarkan perspektif Maqāṣid Syarīʻah dan
peraturan perundang-undangan zakat Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui kesesuaian pelaksanaan aktual BAZNAS Dharmasraya mempraktikkan
prinsip Maqāṣid Syarīʻah dalam konteks pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah, serta
menganalisis sejauh mana BAZNAS mematuhi regulasi dan ketentuan yang ada
dalam Perbaznas Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pendistribusian dan
Pendayagunaan Zakat Perbaznas Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan
Keuangan Zakat. Guna memperoleh data dalam penelitian ini, peneliti
menggunakan teknik wawancara serta melalui dokumen-dokumen terkait dalam
proses pengelolaan zakat di BAZNAS Kabupaten Dharmasraya. Hasil penelitian
dari tinjauan Maqāṣid Syarīʻah pada praktik pengelolaan zakat di BAZNAS
Kabupaten Dharmasraya secara keseluruhan sudah terlaksana dengan baik.
Mengenai peraturan perundang-undangan yang dijadikan gambaran pelaksanaan
dan pengelolaan zakat di BAZNAS Kabupaten Dharmasraya, Perbaznas Nomor 3
Tahun 2018 tentang Pendistribusian dan Pemanfaatan Zakat sudah dilaksanakan,
namun Perbaznas Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Zakat belum
sepenuhnya dilaksanakan.