Analisis Status Hukum Asal Usul Anak Lahir di Luar Perkawinan yang Sah menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus di Pengadilan Agama Atambua- NTT)
Abstract
Perkawinan dianggap sah jika memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun yang
ditetapkan dalam agama Islam dan juga sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Namun, dalam era modern, terdapat fenomena sosial di mana perkawinan dilakukan
secara siri atau tidak secara resmi, serta fenomena sosial di mana pasangan yang
belum memiliki ikatan resmi hidup bersama seperti suami istri dalam kohabitasi.
Dalam konteks ini, penelitian dilakukan untuk menganalisis status hukum anak yang
lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka yang melibatkan penelusuran
berbagai sumber informasi seperti buku, jurnal ilmiah, majalah, dan dokumen
putusan, dengan fokus pada studi kasus di Pengadilan Agama Atambua. Analisis
penelitian menunjukkan bahwa jika orang tua anak yang lahir di luar perkawinan
menyatakan pernikahan mereka tidak tercatat di hadapan pejabat yang berwenang,
anak tersebut memiliki hak-hak yang sama dengan anak yang lahir dalam perkawinan
sah. Namun, jika orang tua anak tersebut tanpa ikatan perkawinan, anak tersebut tetap
memiliki hak-hak yang dijamin sebagai anak meskipun status hukumnya berbeda
dengan anak yang lahir dalam perkawinan yang sah. Status asal-usul anak yang lahir
di luar perkawinan memiliki dampak terkait status hukum, nasab (keturunan), wali
nikah, hak waris dan nafkah. Dengan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap
pentingnya perkawinan yang sah, diharapkan permasalahan terkait status asal-usul
anak dapat diminimalisir di masa yang akan datang. Hal ini penting untuk
memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak anak, serta membangun
masyarakat yang bertanggung jawab dalam menjalankan institusi perkawinan.