dc.description.abstract | Tulisan ini menjelaskan tentang pendapat Tahir bin Asyur tentang maqasid al-syari’ah. Ibnu ‘Asyur membagi maqāṣid menjadi dua bagian, yakni maqāṣid al-syarī’ah al-‘ammah dan maqāṣid al-syarī’ah al-khāṣṣah. Maqāṣid al-syarī’ah al-‘āmmah adalah sasaran dan tujuan syariat yang mencakup kepentingan dan kemaslahatan manusia secara umum, sedang maqāṣid al-syarī’ah al-khāṣṣah adalah tujuan syariat yang bersifat khusus, yang di dalamnya mengupas berbagai isu maqāṣid al-syarī’ah, seperti maqāṣid al-syarī’ah hukum keluarga, maqāṣid al-syarī’ah penggunaan harta, dan lain-lain. Pebagian itu merupakan keberhasilan Ibnu ‘Asyur dalam dengan mengembangkan dan menyempurnakan konsep maqāṣid al-syarī’ah-nya al-Syathibi. Beberapa pandangan Ibnu ‘Asyur terkait maqāṣid al-syarī’ah yang berbeda dari para pendahulunya adalah: (1) pentingnya independensi maqāṣid al-syarī’ah sebagai sebuah disiplin ilmu tersendiri; (2) rumusan tentang empat kerangka epistemologi al-maqāṣid, yaitu al-fiṭrah (naruli beragama), al-samāḥah (toleransi), al-musāwah (egaliter), dan al-ḥurriyah (kemerdekaan bertindak); (3) rumusan tentang tiga metode penetapan maqāṣid al-syarī’ah, yaitu (1) istiqrā’ (pengamatan terhadap perilaku syariat); (2) menggunakan dalil-dalil dari nash-nash syar’i yang mempunyai kejelasan dalālah (makna); dan (3) dengan menggunakan hadis-hadis mutawatir, baik mutawatir maknawi maupun mutawatir amali. | en_US |