Tinjauan Hukum Islam terhadap Peran Istri Sebagai Pencari Nafkah Utama dalam Keluarga (Studi Kasus Pada Keluarga PNS Wanita di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur)
Abstract
Peran seorang istri di Kecamatan Tanah Grogot sebagian besarnya adalah ibu
rumah tangga, Namun sebagian istri ada yang bekerja sebagai pencari nafkah
keluarga. Keikutsertaan istri bekerja sudah banyak terjadi seiring dengan kemajuan
zaman, yang menjadikan wanita karir memiliki peran ganda. Tujuan dari penelitian
ini adalah untuk menganalisis terkait dengan istri yang ikut mencari nafkah.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan
metode penelitian kualitatif, dengan data yang diperoleh dengan wawancara ibu-
ibu yang bekerja sebagai Pegawai Negri Sipil. Penyebab istri ikut mencari nafkah
keluarga di Kecamatan Tanah Grogot karena faktor ekonomi, faktor sosial,
pergantian/pergeseran peran dalam pemberian nafkah utama dari suami ke istri
karena suami sudah tidak lagi bekerja, adapun perannya sebagai ibu rumah tangga
sebagain besar sudah terlaksana dengan baik walaupun ada sebagian pekerjaan
yang harus dibantu oleh suami. Secara umum faktor penyebab sehingga istri
sebagai pencari nafkah adalah perubahan/ pergeseran peran dalam pemberian
nafkah utama yang dulunya diberikan oleh suami secara cukup, namun sekarang
posisi tersebut sudah berganti kepada istri. Dalam hukum Islam diperkenankan
untuk mencari nafkah selama tidak bertentangan dengan Syariat Islam. Bahkan
Islam juga memperbolehkan istri membantu suami mencari nafkah keluarga,
selama tidak melalaikan tugas serta tanggung jawabnya sebagai ibu rumah tangga
dan pekerjaan yang dilakukan tidak bertentangan dengan syariat, karena
kebahagiaan dalam keluarga sangat dibutuhkan oleh peran suami sebagai kepala
keluarga dan istri sebagai kepala rumah tangga.
Collections
- Islamic Law [646]