Show simple item record

dc.contributor.authorAulia, Annisaa Shifa
dc.date.accessioned2024-01-24T04:31:04Z
dc.date.available2024-01-24T04:31:04Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/46963
dc.description.abstractKetidakhadiran penggugat dalam panggilan sidang karena tidak diketahui keberadaannya dengan jelas, sesuai pasal 125 HIR maka hakim boleh melakukan putusan verstek. Penelitian ini mengangkat permasalahan bagaimana proses sidang perceraian bagi tergugat yang tidak hadir di Pengadilan Agama Magelang dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap sidang perceraian yang tergugatnya tidak hadir. Manfaat penelitian ini memberikan manfaat ilmu pengetahuan serta wawasan kepada masyarakat setiap proses pelaksanaan terjadinya kasus perceraian yang tergugatnya tidak hadir agar tidak ada pihak yang dirugikan diantara keduanya. Untuk mengumpulkan bahan hukum yaitu dengan cara wawancara, dokumnetasi dan juga observasi, meliputi data hukum primer dan data hukum sekunder, setelah data hukum didapat kemudian dianalisis dengan metode analisis dan juga deskriptif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses sidang perceraian terhadap tergugat yang tidak hadir dan juga untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam mengenai sidang perceraian yang tergugatnya tidak hadir. Adapun jenis dalam menyelesaikan penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif yuridis. Hasil dari penelitian ini adalah proses sidang perceraian terhadap tergugat yang tidak hadir di Pengadilan Agama Magelang dan tinjauan hukum Islam mengenai sidang perceraian yang tergugatnya tidak hadir.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPercerain Tidak Hadiren_US
dc.subjectTinjauan Hukum Islamen_US
dc.subjectPutusan Versteken_US
dc.titleAnalisis Hukum Islam terhadap Proses Perceraian Tergugat Tidak Hadir (Ghaib) Studi Kasus di Pengadilan Agama Magelangen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM18421131


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record