Peranan Dana Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat dalam Tinjauan Maqashid Syariah (Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah)
Abstract
Dana Desa merupakan sumber utama dan seutuhnya dipergunakan untuk
kesejahteraan masyarakat. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk menganalisis
penggunaan dan kesesuaian dana desa berdasarkan kajian Yuridis dan tinjauan
Maqasid syariah. APBDesa disusun sebagai dasar pengambilan kebijakan berkaitan
dengan anggaran, penentuan prioritas program, kegiatan dan menjaga kesesuaian
dengan (konsistensi) program jangka panjang dan jangka pendek sebagaimana yang
menjadi visi dan misi desa, menjadi arahan operasional bagi Kepala Desa, dan
menciptakan akuntabilitas, serta mempermudah pengendalian dan pengawasan.
Metode yang digunakan merupakan kualitatif deskriptif dengan wawancara
mendalam untuk bisa mendapat detail informasi. Hasil dari penelitian ini
diantaranya ialah 1). secara Yuridis Secara yuridis, pengelolaan dana desa di Desa
Kembang Sri, Desa Tengah Padang maupun Desa Padang Ulak Tanjung sudah
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PML-07/2021 tentang
pengelolaan Dana Desa, dan Peraturan Menteri Desa nomor 7 tentang prioritas
penggunaan dana desa, serta UU nomor 6 tentang perubahan anggaran dana desa;
2) Berdasarkan perspektif maqashid syariah menunjukkan bahwa hanya satu desa
yang mampu memenuhi kesejahteraan pada lima aspek dharuriyat yaitu Desa
Kembang Seri. Tinjaun maqashid syariah mengajarkan tentang kemampuan
menyeimbangkan kebutuhan hidup di dunia maupun diakhirat demi tercapainya dan
terjaganya agama, jiwa, akal, harta dan keturunan.