Kebijakan Indonesia dalam Pengajuan Mutual Legal Assistance pada Kasus Abk Long Xing 629 Tahun 2019-2020
Abstract
Permasalahan yang terjadi pada awak kapal yaitu, kurangnya perlindungan dan
tidak melakukan ratifikasi konvensi internasional. Pada 2019, terjadi eksploitasi
terhadap 22 ABK di Kapal Long Xing 629 Tiongkok. ABK mengalami tindakan
diskriminasi dari operator kapal, seperti diberikan minum dari air laut sedangkan
ABK Cina diberikan minum air kemasan yang bersih dan baru. Hal ini mendorong
terjadinya pelanggaran HAM terhadap ABK. Dalam penelitian ini, peneliti
menggunakan teori Decision Making oleh Snyder, Bruck dan Sapin yang memiliki
sebuah struktur pada sistem domestik (Internal) serta sistem internasional
(Eksternal) yang harus dipertimbangkan. Faktor internal merupakan keputusan
pembuatan kebijakan yang dipengaruhi oleh lingkungan dan masyarakat meliputi
politik domestik, opini publik, sikap publik, posisi geografis, hingga kekuatan
nasional. Faktor eksternal merupakan kondisi di luar batas negara dan
menimbulkan aksi, dan reaksi dari masyarakat. Kebijakan Mutual Legal Assistance
merupakan kebijakan yang tepat untuk menjadi solusi. Pemerintah Indonesia dan
Tiongkok melakukan kerja sama bilateral melalui pengesahan MLA. Pendekatan
pengambilan keputusan oleh Snyder menekankan pentingnya pertimbangan
mengenai interaksi antar aktor, tujuan, sarana, dan situasi. Di mana, keputusan tidak
dibuat secara terpisah. Akan tetapi, dibuat sebagai respon mengenai keputusan dan
tindakan. Hal ini berarti, keputusan yang dibuat oleh aktor dapat memberikan efek
terhadap keputusan yang telah dibuat oleh aktor lainnya.
Collections
- International Relations [504]