Show simple item record

dc.contributor.authorArdiyan, Muhammad Syauqi
dc.date.accessioned2024-01-11T03:56:51Z
dc.date.available2024-01-11T03:56:51Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/46441
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepatuhan Indonesia terhadap Paris Agreement melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Batery Electric Vehicle). Rumusan masalah yang dikaji pada penelitian ini adalah mengapa Indonesia mengeluarkan kebijakan percepatan industri mobil listrik tahun 2020 – 2023 sebagai bentuk kepatuhan terhadap Paris Agreement?. Metode penelitian pada penelitian ini yaitu metode kualitatif, dimana metode kualitatif adalah sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa alasan Indonesia mengeluarkan kebijakan industri mobil listrik untuk mengurangi produksi efek rumah kaca sesuai dengan Paris Agreement. Saran peneliti adalah meningkatkan pengawasan terhadap penerapan kebijakan percepatan industri mobil listrik dalam kehidupan bernegara.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectParis Agreementen_US
dc.subjectMobil Listriken_US
dc.subjectKebijakan Industri Mobil Listriken_US
dc.subjectCompliance Theoryen_US
dc.titleAnalisis Kepatuhan Indonesia terhadap Paris Agreement melalui Kebijakan Percepatan Industri Mobil Listrik di Indonesia Tahun 2020-2023en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM16323100


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record