Royalti Atas Hak Kekayaan Intelektual (Hak Cipta) sebagai Objek Harta Waris Perspektif Hukum Islam
Abstract
Hak kekayaan intelektual (HKI), termasuk hak cipta, berperan dalam melindungi
inovasi, mendorong ekonomi, dan transfer pengetahuan di era modern. Hak cipta,
sebagai bagian dari HKI, melindungi dan mendorong kreativitas dengan
memberikan insentif ekonomi melalui royalti dan pewarisan. Penelitian ini
bertujuan untuk mengkaji hak cipta dan warisan royalti dalam hukum, dengan
mengidentifikasi penerima royalti dalam warisan, menganalisis pandangan Hukum
Islam terhadap royalti hak cipta, Tujuannya adalah memberikan pemahaman
mendalam tentang implikasi hukum dan prosedur terkait hak cipta dan warisan
royalti, dengan mengintegrasikan pandangan agama dan praktik hukum untuk
mencapai kejelasan.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian pustaka dengan
pendekatan penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam
konteks Hak Kekayaan Intelektual (HKI), penentuan ahli waris bergantung pada
prinsip hukum Islam dan ketentuan al-Qur'an tentang warisan. Para ulama Fiqh
sepakat bahwa hak kepemilikan karya termasuk hak cipta dapat diwariskan sebagai
harta material. Hak ibtikār dianggap sejajar dengan harta sah lainnya dan memiliki
perlindungan hukum. Pembagian warisan hak cipta mengikuti prinsip-prinsip
warisan Islam dan ketentuan Al-Qur'an, menganggap HKI sebagai bagian dari
harta. Pembagian royalti atau pendapatan dari hak cipta akan mengikuti aturan
waris dan prinsip-prinsip hukum Islam, dengan tujuan menjaga harmoni keluarga
dan menghindari konflik.
Collections
- Islamic Law [646]