Esensi Pemeriksaan Kesehatan Pranikah Perspektif Maqasid Syariah
Abstract
Dalam Pasal 2 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan
menyebutkan bahwa, Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum
masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Tiap-tiap perkawinan dicatat
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemeriksaan kesehatan
sebagai syarat pencatatan perkawinan dibutuhkan untuk menghindari terjadinya
permasalahan kesehatan yang dapat menimpa diri sendiri, calon pasanagan dan
keturunannya dikemudian hari. Akan tetapi pelaksanaan kesehatan pranikah bagi
calon pengantin kadang kalanya hanya dianggap sebagai pengugur kewajiban dari
syarat pencatatan perkawinan tanpa mengetahui manfaatnya dan tidak semua
KUA menetapkan Pemeriksaan kesehatan ini sebagai syarat pencatatan
perkawinan.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis tentang
pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh calon pengantin, serta bagaimana
penerapannya terhadap maqasid syariah. Jenis penelitian ini menggunakan
metode penelitian pustaka (library research) atau kajian pustaka, dengan
menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Adapun sumber yang digunakan
antara lain; buku-buku teks, jurnal ilmiah, hasil-hasil penelitian dalam bentuk
skripsi, internet, serta sumber-sumber yang relevan lainnya. Dari hasil penelitian
dapat diketahui bahwa Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan pranikah merupakan
tindakan pencegahan yang dilakukan apabila terjadinya permasalahan pada
kesehatan calon suami istri untuk ke depannya, Pemeriksaan kesehatan bukanlah
termasuk syarat untuk pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA),
karena yang dibutuhkan hanya bukti bawa calon pengantin perempuan sudah
melakukan imunisasi tetanus toksoid di puskesmas atau rumah sakit.
Collections
- Islamic Law [646]