Analisis Terhadap PP (Peraturan Pemerintah) No.70 Tahun 2020 Tentang Hukuman Kebiri Kimia Perspektif Maqashid Syari’ah
Abstract
Kebiri Kimia suatu perbuatan secara bedah terhadap penggunaan bahan kimia
dengan tujuan untuk menghilangkan fungsi kelamin bagi kaum laki-laki dan kaum
perempuan pada kelaminya. Kebiri kimia salah satu bentuk kejahatan seksual yang
mendatangkan dampak psikis kepada anak. Peningkatan kasus kejahatan seksual
mendapatkan perhatian oleh pemerintah, sehingga pemerintah berupaya untuk
memberikan perlindungan bagi anak-anak di Indonesia dalam bentuk segala hal
kejahatan seksual dengan mengeluarkan PP ( Peraturan Pemerintah) No. 70 Tahun
2020, yang menjelaskan mengenai tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia,
rehabilitas dan pengumuman identitas bagi para pelaku kekerasan seksual anak-
anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian studi pustaka (library
research), dengan pendekatan yuridis-normatif. Maqāṣhid Syarīʿah adalah tujuan
yang ingin dicapai oleh syariat agar kemaslahatan manusia bisa terwujud. Peneliti
mengumpulkan data dengan cara mencari berbagai sumber seperti buku, jurnal,
artikel dan riset-riset yang sudah ada. Hasil penelitian ini ialah pelaksanaan
tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik akan dilakukan di
bawah pengawasan secara berkala oleh kementrian yang diberikan wewenang
dalam penyelenggaraan urusan pemerintah khususnya di bidang hukum, sosial dan
kesehatan. Ditinjau dari perspektif Maqashid Syari’ah mengenai sanksi kebiri kimia
diperbolehkan, karena berdasarkan hukum islam yang akan memberikan wewenang
adalah tugas seorang ulil amri (penguasa) ntuk menetapkan sanksi kebiri kimia
tersebut. Kebiri kimia menurut Maqashid Syari’ah mengandung unsur kemanfaatan
baik bagi korban, pelaku, dan masyarakat sesuai dengan apa yang ada telah
dijelaskan di dalam Undang-Undang.
Collections
- Islamic Law [646]