Buying and Selling Second-hand Goods from Abroad (Thrifting) According to Fiqh Muamalah (Case Study Thrift Shop in Mataram)
Abstract
Barang bekas adalah barang yang telah dibeli atau digunakan oleh orang
lain, yang kemudian dijual kembali dalam kondisi baik dan layak digunakan.
Pembelian dan penjualan barang bekas menjadi sebuah trendy dan sangat digemari
oleh pedagang pakaian karena harga yang ditawarkan sangat terjangkau bagi
pembeli serta kualitas yang masih bagus untuk disebut pakaian bekas. Akan tetapi,
beberapa barang memiliki kecacatan pada produknya, yang mana dalam ketentuan
Islam terutama fiqh muamalah, terdapat rukun dan syarat objek jual beli yang harus
dipenuhi. Penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan
kualitatif untuk mengumpulkan data lapangan penelitian dilakukan melalui
wawancara dengan narasumber dan melakukan pengamatan di tempat transaksi jual
beli. Dari praktik jual beli pakaian bekas di Pasar Karang Sukun Mataram, dalam
hal Fiqh Muamalah, transaksi jual beli antara pedagang dan pembeli telah
memenuhi syari’at karena penjual memilah barang bekas dan transparan tentang
kondisi barang yang dijual. Sementara itu, dalam hal objek, pembelian dan
penjualan karung dilarang membeli dan menjual karena mengandung unsur gharar
(ketidakpastian) tentang objek baik kualitas maupun kuantitas. Akan tetapi,
membeli dan menjual sistem karung tidak memenuhi salah satu pilar dan kondisi
validitas jual beli karena berpotensi menimbulkan kerugian akibat ketidakpastian
kuantitas dan kondisi barang yang diperdagangkan.
Collections
- Islamic Law [646]