Analisis Putusan Pengadilan Agama Batam (No. 678/pdt.g/2021/pa.btm) tentang Pembagian Harta Bersama Perspektif Maqāṣid Syarī’ah.
Abstract
Di Indonesia sendiri aturan mengenai tata-tertib perkawinan sudah ada sejak zaman
kolonial dan sampai indonesia merdeka. Seseorang yang melakukan perkawinan
secara langsung mempunyai peran hak dan kewajibannya sebagai suami dan isteri
selain itu dari berlangsungnya perkawinan timbul akibat hukum antara keduanya
begitupun apabila timbul perceraian antara keduanya. Selain itu undang-undang
masih belum dapat menggambarkan keadilan. Terbukti dalam beberapa putusan,
hakim tidak selalu memutuskan perkara harta bersama berpacu pada peraturan yang
ada, disuatu waktu tertentu mereka berijtihad sendiri melakukan terobosan hukum
untuk menentukan pembagian yang adil. Hal ini diperlihatkan pada putusan
Pengadilan Agama Batam Nomor 678/Pdt.G/2021/PA.Btm. Di dalam putusan
tersebut pembagian antara Penggugat dan Tergugat tidak sama rata, justru lebih
banyak pengugat dibandingkan tergugat. Dengan pembagian yang berbeda antara
suami dan isteri itulah yang mendorong penulis untuk meneliti dan menganalisis
lebih dalam terkait putusan ini. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan
studi Putusan Pengadilan Agama Batam Nomor 678/Pdt.G/2021/Pa.Btm.
Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan filsafat hukum Islam atau maqāsid
as-syārī’ah dengan putusan Pengadilan Agama Batam Nomor
678/Pdt.G/2021/PA.Btm sebagai sumber data primer. untuk meneliti dan
menganalisis lebih dalam putusan terkait faktor-faktor pertimbangan hakim dan
relevansi putusan tersebut dengan maqasidh syariah. Hasil penelitian ini Pertama,
Majlis hakim dalam memutuskan penetapan harta Bersama pada perkara ini
melakukan terobosan hukum karna hakim berpendapat bahwa apabila harta
Bersama ini dibagi masing-masing mendapatkan bagian 1⁄2 menurut majlis hakim
itu tidak adil karena melihat dari fakta-fakta persidangan Kedua, Dalam putusan
pengadilan agama nomor 678/Pdt.G/2021/Pa.Btm tentang pembagian harta
Bersama sudah relevan dengan maqāsid syārī’ah.
Collections
- Islamic Law [646]