Studi Kritis terhadap Metode Program Bimbingan Perkawinan di Kapanewon Ngemplak Yogyakarta
Abstract
Hakikat suatu pernikahan merupakan suatu perjanjian yang kokoh dan suci. Namun
pernikahan ketika tidak diimbangi dengan persiapan yang matang akan berakhir
pada perceraian. Kementerian Agama menjadi pelopor dalam membantu
mempersiapkan calon pengantin agar dalam pernikahannya memperoleh kesiapan
yang matang. Melalui bimbingan perkawinan yang dilakukan di KUA kecamatan
bimbingan perkawinan dilakukan. Akan tetapi dalam pelaksanaan di KUA
Ngemplak ternyata ditemukan permasalahan seperti keterlambatan serta kepasifan
peserta dalam mengikuti bimbingan perkawinan. Penelitian ini dilakukan guna
mengetahui proses bimbingan perkawinan di KUA Ngemplak dan mengetahui
kesesuaian metode yang digunakan dengan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor
189 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan
Calon Pengantin. Dengan menggunakan metode kualitatif dan pendekatan yuridis
deskriptif peneliti berusaha untuk mencari penyebab terjadinya keterlambatan dan
kepasifan yang terjadi pada bimbingan perkawinan di KUA Ngemplak. Hasil
wawancara, observasi, dokumentasi serta kuisioner yang kemudian dianalisis
dengan teknik analisis-diskriptif, peneliti mendapatkan hasil penelitian. Hasilnya
ditemukan bahwa terjadi kendala dalam penentuan hari yang selalu dikeluhkan oleh
calon pengantin dengan waktu mereka bekerja. Selain itu terdapat ketidaksesuaian
antara juknis yang ada dengan pelaksanaan bimbingan perkawinan di KUA
Ngemplak seperti kelalaian dalam melaksanakan kewajiban baik pelaksana atau
peserta, waktu yang begitu singkat sehingga materi tidak tersampaikan dengan baik
dan menyeluruh, terdapat unsur formalitas dalam mengikuti bimbingan
perkawinan, tidak disediakannya sesi remidial bagi peserta yang tidak mengikuti
bimbingan secara menyeluruh, serta perbedaan fasilitas modul yang diberikan oleh
setiap peserta bimbingan perkawinan.
Collections
- Islamic Law [660]