Tanggung Jawab Pemegang Protokol Notaris dalam mengeluarkan Salinan Minuta Akta yang Terdegradasi
Abstract
Tesis ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab pemegang protokol Notaris
dalam mengeluarkan salinan minuta akta yang terdegradasi. Masalah yang
dirumuskan dalam penelitian ini adalah pertama bagaimana tindakan Notaris
Pemegang Protokol Notaris Dalam Mengeluarkan Salinan Minuta Akta Notaris Yang
Belum Lengkap di Tanda Tangani Para Pihak Pada Minuta Akta, kedua . Bagaimana
Tanggung Jawab Pemegang Protokol Notaris Dalam Mengeluarkan Salinan Minuta
Akta Notaris Yang Belum Lengkap di Tanda Tangani Para Pihak Pada Minta Akta,.
Jenis penelitian ini bersifat hukum Normatif dengan pendekatan perundang-undangan
dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama,
tindakan Notaris pemegang protokol Notaris tidak tepat mengeluarkan salinan minuta
akta yang akta diterimanya tidak lengkap tanda tangan, karena akta tersebut bukan
akta otentik sebagaimana yang disebut dengan UUJN, oleh sebab itu Notaris
pemegang protokol Notaris tidak berwenang mengeluarkan salinan akta,. Kedua, Jika
Notaris mengeluarkan salinan akta yang belum ditandatangani para pihak secara
lengkap maka dapat dikenakan sanksi pidana karena menyebutkan disalinan bahwa
akta tersebut telah ditandatangani dengan sempurna, dapat dikatakan bahwa membuat
keterangan palsu. Saran pertama, Notaris pemegang protokol Notaris hanya dapat
membuat fotocopy sesuai asli dari akta yang dibuat Notaris dan pada saat
menyerahkan protokol Notaris dalam serah terima protokol Notaris harus meneliti
dengan cermat pada saat serah terima protokol Notaris, Kedua, Notaris pemegang
protokol Notaris jangan pernah mengeluarkan salinan akta yang belum
ditandatangain oleh para pihak karena dapat dikenakan sanksi pidana oleh sebab itu
harus paham akan pertanggungjawaban tersebut apabila tindakan demikian
dilakukan maka harus mempertanggungjawabkannya.
Collections
- Master of Public Notary [118]