Analisis Surat Edaran Menteri Agama No 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala ditinjau dari Maqāṣid Syarī'ah
Abstract
Pengeras suara di masjid dan musala merupakan syiar dakwah umat islam untuk
mengumandangkan panggilan ibadah dan juga sebagai alat pemersatu masyarakat.
Akan tetapi pengeras suara tersebut memberikan dampak negatif bagi sebagian
masyarakat karena dianggap mengganggu ketenangan. Penelitian ini merupakan
penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dan sosiologis.
Pengumpulan bahan penelitian ini menggunakan teknik studi kepustakaan terhadap
Surat Edaran Menteri Agama No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan
Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang dianalisis dari tinjauan maqāṣid syarī'ah.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pedoman penggunaan pengeras suara di
masjid dan musala yang dikeluarkan oleh Menteri Agama untuk memperbarui
peraturan yang sudah ada sebelumnya yaitu dalam Surat Edaran No.
B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 tentang Pelaksanaan Instruksi Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam No. KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan
Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla. Pedoman penggunaan ini ditujukan
agar tidak ada penyalahgunaan pengeras suara yang dapat menimbulkan gangguan di
masyarakat. Oleh karena itu surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Agama
tersebut sesuai dengan maqāṣid syarī'ah untuk menjaga kemaslahatan umat (hak asasi
manusia).
Collections
- Islamic Law [646]