Tinjauan Hukum Islam terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga (Studi Putusan Perkara Nomor 1822/pdt.g/2022/pa.smn di Pengadilan Agama Sleman)
Abstract
Setiap perbuatan yang menyebabkan kurangnya hak dari masing-masing
suami dan istri termasuk disebut dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pelaku dan korban dalam KDRT tidak memandang kedudukan dan bisa menimpa
siapa saja. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji KDRT menurut Hukum Islam
dan untuk mengetauhi korelasi KDRT ditinjau dari perspektif Hukum Islam
menggunakan studi kasus putusan pada Pengadilan Agama Sleman. Penelitian ini
menggunakan penelitian kualitatif hukum normatif yaitu mengkaji studi dokumen
seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum dan
pendapat para sarjana. Dan juga diperoleh dari wawancara terhadap Hakim
Pengadilan Agama Sleman.
Hasil dari penelitian ini adalah Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004
pasal 5 tentang PKDRT, bentuk kekerasan dibagi menjadi kekerasan seksual, fisik,
psikis, dan penelantaran rumah tangga. Salah satu penyebab KDRT bisa terjadi
dalam lingkungan rumah tangga karena budaya patriarki yang mana laki laki lebih
kuasa dibanding perempuan, sehingga semena-mena dalam melakukan sesuatu dan
tidak adanya saling menghargai satu sama lain atas hak-hak pasangan masing
masing. Penyelesaian kasus KDRT di Pengadilan Agama hanya akan ditangani
apabila pihak korban melapor kepada pihak pengadilan dan akan dikabulkan
apabila sesuai dengan fakta dan bukti kejadian yang sebenarnya terjadi.
Islam melarang keras tindak KDRT. sebab, Islam menjunjung tinggi kasih
sayang sesama manusia bahkan terlebih kepada keluarganya. Dan tidak dibenarkan
di dalam Al-Quran dan Hadist. Bahkan, Islam memberikan hadiah derajat yang
tinggi bagi suami yang berbuat baik kepada istri dan anak-anaknya. Dalam Islam
upaya menghindari KDRT adalah dengan memilih pasangan yang memiliki
kecerdasan baik ruhaniah dan spiritual sebab pasti memiliki jiwa yang besar dan
mudah memaafkan.
Collections
- Islamic Law [646]