Implementasi Manajemen Fundraising Wakaf Uang pada Lembaga Wakaf Uang Unisia dalam Undang-undang No. 41 Tahun 2004 Perspektif Fiqh Mazhab Hanafi
Abstract
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tetang wakaf, wakaf
benda tidak bergerak semakin berkembang dengan adanya tambahan wakaf benda
bergerak berupa uang yang dapat dijadikan sumber modal memproduktifkan tanah
wakaf yang terbengkalai. Namun sampai saat ini sering terjadi manajemen atau
pengelolaan yang kurang efektif, kurangnya keyakinan dan motivasi masyarakat.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pelaksanaan manajemen fundraising di LWU
UNISIA menurut fiqih wakaf dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang
wakaf. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dan objek penelitian di
LWU UNISIA. Hasil dari penelitian menyimpulkan sebagai berikut:1) Manajemen
fundraising wakaf uang di LWU UNISIA sudah dilakukan dengan baik dan sesuai
dengan fungsi manajemen melalui empat tahapan. Perencanaan pemberian literasi dan
memperkenalkan wakaf uang kepada civitas Universitas Islam Indonesia.
Pengorganisasian pembagian tugas dan tanggung jawab setiap divisi. Pengarahan
rutin setiap hari dengan morning briefing. Pengawasan rutin bersamaan dengan
monitoring dan pemberian evaluasi. 2) Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun
2004 tentang wakaf bahwa, manajemen fundraising wakaf uang dilakukan dengan baik
sesuai ketentuan di dalamnya, yaitu: Penentuan tugas nadzhir termasuk badan hukum,
berwakaf uang di LKS PWU yang ditunjuk Mentri, adanya pernyataan dan bukti
berwakaf uang. 3) Pelaksanaan manajemen fundraising wakaf uang di LWU UNISIA
berjalan dengan baik sesuai dengan perencanaan target, pengorganisasian yang
terstruktur, pengarahan dan pengawasan oleh pemimpin yang amanah dan pelaksanaan
cara berwakaf uang menurut mazhab Hanafi yang mengubah uang menjadi modal
usaha.
Collections
- Islamic Law [646]