• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Islamic Studies
    • Islamic Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Islamic Studies
    • Islamic Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Pernikahan Siri (Studi Komparatif Putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah dan Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama)

    Thumbnail
    View/Open
    19421024.pdf (1.078Mb)
    Date
    2023
    Author
    Yonata, Yohan
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini mengangkat tema tentang pernikahan siri dalam pandangan Bahtsul Masail Nahdatul Ulama dan Majelis Tarjih Muhammadiyah. Isu yang berkembang dimasyarakat adalah perihal sah tidaknya pernikahan siri. nikah siri dalam artian pernikahan yang tidak dicatat di KUA di Indonesia dan peraturan yang tertuang dalam rancangan undang-undang hukum materiil peradilan agama bidang perkawinan. Skripsi ini bertujuan untuk membandingkan pandangan Bahtsul Masail Nahdatul Ulama dan Majelis Tarjih Muhammadiyah terhadap nikah siri dalam pengambilan hukumnya. Nikah siri yang berkembang di Indonesia adalah pernikahan yang sah secara Syar’i akan tetapi tidak dicatatkan di KUA sebagai mana yang diatur dalam UU No.1 tahun 1974 tentang pernikahan. Metode penelitian ini menggunakan penelitian studi kepustakaan dan pendekatan komparatif. Teknik pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan dan internet searching. Hasil penelitian ini adalah Muhammadiyah memandang bahwa nikah siri dalam artian pernikahan yang tidak dicatat di KUA hukumnya adalah sah secara syar’i, namun haram untuk dilaksanakan. Karena menurut undang-undang yang berlaku, pernikahan yang tidak dicatatkan ke KUA maka dia tidak memperoleh hak keperdataan sebagai warga negara. Guna mencegah kemudharatan yang ditimbulkan akibat pernikahan siri, maka nikah tersebut menurut Majlis Tarjih Muhammadiyah hukumnya adalah haram, karena tidak dicatatkan di KUA. Sedangkan Forum Bahtsul Masail NU, nikah siri dalam arti yang tidak dicatatkan di KUA dihukumi sah dan tidak haram selagi telah memenuhi syarat dan rukun pernikahan. Karena menurut FBM NU, bahwa undang-undang yang dibuat oleh pemerintah adalah kebiasaan (‘ādah) dan kebiasaan yang dibuat secara hierarkis jelas posisinya berada dibawah syari’ah.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/46230
    Collections
    • Islamic Law [924]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV