Pernikahan Siri (Studi Komparatif Putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah dan Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama)
Abstract
Penelitian ini mengangkat tema tentang pernikahan siri dalam pandangan
Bahtsul Masail Nahdatul Ulama dan Majelis Tarjih Muhammadiyah. Isu yang
berkembang dimasyarakat adalah perihal sah tidaknya pernikahan siri. nikah siri
dalam artian pernikahan yang tidak dicatat di KUA di Indonesia dan peraturan
yang tertuang dalam rancangan undang-undang hukum materiil peradilan agama
bidang perkawinan. Skripsi ini bertujuan untuk membandingkan pandangan
Bahtsul Masail Nahdatul Ulama dan Majelis Tarjih Muhammadiyah terhadap
nikah siri dalam pengambilan hukumnya. Nikah siri yang berkembang di
Indonesia adalah pernikahan yang sah secara Syar’i akan tetapi tidak dicatatkan di
KUA sebagai mana yang diatur dalam UU No.1 tahun 1974 tentang pernikahan.
Metode penelitian ini menggunakan penelitian studi kepustakaan dan pendekatan
komparatif. Teknik pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan dan
internet searching. Hasil penelitian ini adalah Muhammadiyah memandang
bahwa nikah siri dalam artian pernikahan yang tidak dicatat di KUA hukumnya
adalah sah secara syar’i, namun haram untuk dilaksanakan. Karena menurut
undang-undang yang berlaku, pernikahan yang tidak dicatatkan ke KUA maka dia
tidak memperoleh hak keperdataan sebagai warga negara. Guna mencegah
kemudharatan yang ditimbulkan akibat pernikahan siri, maka nikah tersebut
menurut Majlis Tarjih Muhammadiyah hukumnya adalah haram, karena tidak
dicatatkan di KUA. Sedangkan Forum Bahtsul Masail NU, nikah siri dalam arti
yang tidak dicatatkan di KUA dihukumi sah dan tidak haram selagi telah
memenuhi syarat dan rukun pernikahan. Karena menurut FBM NU, bahwa
undang-undang yang dibuat oleh pemerintah adalah kebiasaan (‘ādah) dan
kebiasaan yang dibuat secara hierarkis jelas posisinya berada dibawah syari’ah.
Collections
- Islamic Law [646]