Aturan Perang dalam Hukum Humaniter Internasional Perspektif Fikih
Abstract
Skripsi ini berfokus kepada kajian terhadap aturan perang dalam hukum humaniter
internasional perspektif fikih. Skripsi ini bertujuan untuk mengkaji untuk mengkaji
aturan perang dalam hukum humaniter internasional dan untuk meriset dampak
aturan perang dalam hukum humaniter internasional perspektif ilmu fikih. Jenis
penelitian ini adalah hukum normatif, dengan pendekatan Peraturan kualitatif
deskruptif. Dalam pengumpulan data untuk penelitian ini menggunakan metode
kajian kepustakaan (Library Research). Dan analisis yang digunakan dalam
penelitian ini kualitatif. Sumber data penelitian ini bersumber dari Hukum
Humaniter Internasional dan Perjanjian Internasional Hasil penelitian
menunjukkan bahwa: 1)Pengaturan perang dan konflik bersenjata dalam hukum
humaniter internasional merupakan upaya untuk mencegah kekejaman perang
yang tidak perlu terhadap tawanan perang dan penduduk sipil. Begitu pula atas
perusakan ternpat ibadah, sekolah, rumah sakit, camp pengungsi atau benda-
benda cagar budaya tidak menjadi sasaran militer pihak yang berperang. Setiap
perang dan konflik bersenjata tidak bisa dihindarkan dari pelanggaran hukum
hurnaniter dan HAM terhadap pihak korban yang sangat lemah. Namun hasil
Konvensi Den Haag tahun 1899 dan 1907, Konvensi Jenewa tahun 1949, Protokol
Tarnbahan tahun 1977 dan pembentukan ICC tahun 1998 memberikan rambu-
rambu hukum yang jelas dalam pengaturan perang dan konflik bersenjata di dunia
ini. 2). Secara sederhana dalam hukum Islam menganggap perang merupakan hal
yang sangat membahayakan keamanan, tidak hanya kepada kelompok tertentu atau
bangsa tertentu, akan tetapi dampaknya dapat mempengaruhi keamanan dunia.
Keberadaan hukum humaniter menjadi norma hukum yang harus dipatuhi oleh
masyarakat internasional dalam perang dan konflik bersenjata yang mudah terjadi
karena dipicu masalah kedaulatan. Pengaturan perang dan konflik bersenjata bagi
setiap negara anggota PBB kini menjadi tolok ukur sampai di mana kepatuhan
terhadap konvensi-konvensi internasional dalam hukum humaniter dapat
diterapkan secara fair melalui ICC.
Collections
- Islamic Law [646]