Upaya Hakim Mediator dalam Mendamaikan para Pihak dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Wates
Abstract
Perceraian adalah berakhirnya hubungan suami istri dalam membina rumah
tangga. Dimana dasar hukum terkait perceraian terdapat di dalam pasal 116B UU
perkawinan. Perceraian dapat di ajukan jika terjadi perkawinan yang tidak sah,
salah satu pihak terlibat kekerasan dalam rumah tangga, kewajiban pasangan
terbengkalai dll. Dimana setelah diajukan perceraian, hakim akan menyarankan
untuk mengikuti mediasi yang merupakan jalan alternatif yang di ambil jika terjadi
perceraian, dimana mediasi sendiri lebih efisien dalam meminimalisir dampak
negatif yang timbul pasca konflik. Tujuannya untuk mengetahui upaya mediator
dalam mendamaikan para pihak perkara perceraian di Pengadilan Agama Wates
sendiri dan faktor yang menghambat mediator dalam mendamaikan para pihak
perkara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan
pendekatan normatIf dengan fokus menggunakan PERMA No 1 tahun 2016
disebutkan bahwa dengan adanya mediasi menjadikan peluang besar untuk para
pihak berperkara yang tujuannya untuk menemukan titik penyelesaian masalah
yang maksimal serta rasa keadilan dalam perdamaian. Penelitian ini bersifat
lapangan (field research) yaitu penelitian yang mengumpulkan data-data dari lokasi
yang berkolerasi dengan penelitian ini.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa
dalam mendamaikan para pihak seorang mediator melakukan mediasi sebagai
metode penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Wates, dengan
mengikuti acuan dari PERMA no 1 tahun 2016 hal ini masih belum efektif
meskipun ada yang berhasil tetapi masih sangat rendah belum sepenuhnya tercapai.
Hal itu pun di pengaruhi oleh beberapa faktor yaitu: tekad bulat untuk saling
bercerai, tidak hadirnya salah satu pihak, salah satu pihak bersifat temperamental,
bertolak belakang antara keinginan penggugat dan penggugat, faktor kepiawaan
mediator, adanya bantuan dari pihak keluarga serta faktor fasilitas.
Collections
- Islamic Law [646]