dc.description.abstract | Kebijakan tentang PPKM pada masa covid-19 di tahun 2020-2021 memiliki
beberapa dampak negatif pada kehidupan rumah tangga. Di satu sisi,hal tersebut
bertujuan untuk memperlambat laju penyebaran virus covid-19 dan bertujuan untuk
memelihara kesehatan keluarga. Akan tetapi, di sisi lain kebijakan tersebut juga
menjadi penyebab terjadinya peningkatan perkara perceraian khususnya cerai gugat
di pengadilan agama batam. Dari sinilah penulis ingin menggali lebih dalam lagi
apa saja faktor cerai gugat ketika PPKM selama masa covid-19 di pengadilan
agama batam? Dan bagaimana relevansi kebijakan PPKM dengan perkara cerai
gugat di Pengadilan agama batam? Penelitian ini menggunakan pendekatan
kualitatif, lokasi penelitian bertempat di pengadilan agama batam, jalan RE.
Martadinata No. 5. Tanjung pinggir, Sekupang, Sungai Harapan, Kec. Sekupang,
Kota Batam , Kepulauan Riau 29425. Informan dalam penelitian ini adalah hakim
dan panitera yang ada di pengadilan agama batam dan para pihak berperkara atau
kuasa hukumnya yang melakukan cerai gugat serta satgas covid-19 di kota Batam.
Teknik penentuan informan menggunakan purposive sampling. Dan teknik
pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Faktor
utama cerai gugat di pengadilan agama batam adalah faktor ekonomi. Akibat dari
ketidak stabilan ekonomi rumah tangga selama PPKM pada masa covid-19. Yang
kedua yaitu faktor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan salah satu
faktor cerai gugat di pengadilan agama batam, dimana pada masa covid-19
perekonomian tidak stabil hal inilah yang menyebabkan terjadinya cekcok antara
suami istri di masa PPKM. Peneliti menyimpulkan bahwa kebijakan PPKM
memiliki relevansi dengan adanya peningkatan cerai gugat di pengadilan agama
batam. Mengingat keputusan Presiden terkait pencabutan kebijakan PPKM yang di
umumkan pada Jumat, 30/12/2023, maka peneliti dapat menyimpulkan bahwa
penelitian ini masih relevan untuk dibahas. | en_US |