Show simple item record

dc.contributor.authorHanifan, Habli Rabbi
dc.date.accessioned2024-01-05T02:41:47Z
dc.date.available2024-01-05T02:41:47Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/46200
dc.description.abstractKebijakan tentang PPKM pada masa covid-19 di tahun 2020-2021 memiliki beberapa dampak negatif pada kehidupan rumah tangga. Di satu sisi,hal tersebut bertujuan untuk memperlambat laju penyebaran virus covid-19 dan bertujuan untuk memelihara kesehatan keluarga. Akan tetapi, di sisi lain kebijakan tersebut juga menjadi penyebab terjadinya peningkatan perkara perceraian khususnya cerai gugat di pengadilan agama batam. Dari sinilah penulis ingin menggali lebih dalam lagi apa saja faktor cerai gugat ketika PPKM selama masa covid-19 di pengadilan agama batam? Dan bagaimana relevansi kebijakan PPKM dengan perkara cerai gugat di Pengadilan agama batam? Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, lokasi penelitian bertempat di pengadilan agama batam, jalan RE. Martadinata No. 5. Tanjung pinggir, Sekupang, Sungai Harapan, Kec. Sekupang, Kota Batam , Kepulauan Riau 29425. Informan dalam penelitian ini adalah hakim dan panitera yang ada di pengadilan agama batam dan para pihak berperkara atau kuasa hukumnya yang melakukan cerai gugat serta satgas covid-19 di kota Batam. Teknik penentuan informan menggunakan purposive sampling. Dan teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Faktor utama cerai gugat di pengadilan agama batam adalah faktor ekonomi. Akibat dari ketidak stabilan ekonomi rumah tangga selama PPKM pada masa covid-19. Yang kedua yaitu faktor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan salah satu faktor cerai gugat di pengadilan agama batam, dimana pada masa covid-19 perekonomian tidak stabil hal inilah yang menyebabkan terjadinya cekcok antara suami istri di masa PPKM. Peneliti menyimpulkan bahwa kebijakan PPKM memiliki relevansi dengan adanya peningkatan cerai gugat di pengadilan agama batam. Mengingat keputusan Presiden terkait pencabutan kebijakan PPKM yang di umumkan pada Jumat, 30/12/2023, maka peneliti dapat menyimpulkan bahwa penelitian ini masih relevan untuk dibahas.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPengadilan Agama Batamen_US
dc.subjectPPKMen_US
dc.subjectCerai Gugaten_US
dc.titleGugat Cerai di Pengadilan Agama Akibat Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Covid-19 (Studi di Pengadilan Agama Batam)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM17421152


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record