Hukum Kewarisan dari Pernikahan Beda Agama menurut Kompilasi Hukum Islam (Studi Pasangan Suami Istri di Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang)
Abstract
Hukum Kewarisan dari Pernikahan Beda Agama Menurut Kompilasi
Hukum Islam (Studi Pasangan Suami Istri di Kecamatan Mungkid Kabupaten
Magelang). Mahrami, Dinda Alifah. Hukum waris dari keluarga beda agama sering
menjadi problematika, adanya kekosongan hukum menjadi salah satu kendala
dalam mencari solusi atau keputusan dalam penentuan warisan. Tujuan pertama
penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja faktor yang melatarbelakangi
terjadinya pernikahan beda agama di Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang.
Tujuan kedua penelitian ini dilakukan untuk mengetahui model atau putusan apa
yang diterapkan dalam pembagian waris beda agama. Tujuan penelitian yang ketiga
adalah untuk mengetahui model pembagian waris beda agama menurut Kompilasi
Hukum Islam (KHI). Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah Kualitatif
Deskriptif, dengan menggunakan metode wawancara kepada informan penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor yang mempengaruhi pernikahan
beda agama adalah rasa cinta yang mendalam dan restu dari keluarga kedua belah
pihak, model pembagian waris pada penelitian ini terdiri dari 3 (tiga) jenis yaitu
pembagian waris secara musyawarah antar keluarga, dengan wasiat wajibah dan
mencari keadilan di pengadilan. Dalam Kompilasi Hukum Islam menjelaskan
bahwa wasiat wajibah dapat digunakan dalam penentuan waris keluarga beda
agama dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan.
Collections
- Islamic Law [646]